Redaksiku.com – Kecelakaan tragis kembali mewarnai jalur kereta api Indonesia. Tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka setelah Kereta Api Bangunkarta jurusan JombangPasar Senen menabrak satu mobil dan dua sepeda motor di kawasan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (4 November 2025) pagi.
Peristiwa maut yang terjadi di pelintasan sebidang itu menjadi pengingat pahit tentang lemahnya sistem keselamatan transportasi publik, khususnya pada titik-titik perlintasan antara jalur kereta dan kendaraan umum.
Kronologi Kecelakaan di Prambanan
Menurut keterangan Kepala Polsek Prambanan, Komisaris Dede Setiyarto, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban merupakan pengendara satu mobil dan dua motor yang tertabrak kereta dari arah timur, kata Dede di lokasi kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa palang pintu sisi utara pelintasan tidak tertutup saat kereta melintas.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian warga sekitar yang melihat langsung detik-detik sebelum tabrakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Mata: Palang Pintu Tidak Turun, Sirene Tak Berbunyi
Seorang saksi bernama Yesi, warga setempat, mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan, palang pintu tidak sempat menutup dan sirene tanda bahaya tidak berbunyi.
Kendaraan masih lalu lalang karena palang belum turun. Tiba-tiba mobil merah dan dua motor langsung tertabrak kereta, tutur Yesi.
Ia juga menyebut, petugas jaga palang pintu berada di dalam pos saat kejadian.
Sepertinya penjaga sedang di dalam pos dan tidak melihat ada kereta datang, tambahnya.
Benturan keras membuat mobil dan dua motor terseret beberapa meter dari titik tabrakan. Tiga korban tewas di tempat, sementara empat lainnya dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan luka serius.

Respons PT KAI: Sampaikan Duka dan Janji Pendampingan
Menanggapi kecelakaan tersebut, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada para korban.
KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan peristiwa ini. Kami turut berduka cita yang mendalam dan akan memberikan pendampingan serta menanggung biaya pengobatan bagi korban, ujar Feni.
Ia menegaskan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi sistem keamanan di lokasi pelintasan tersebut.
KAI juga berjanji akan menelusuri penyebab pasti tidak berfungsinya palang pintu, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian petugas atau gangguan teknis pada sistem peringatan otomatis.
Kecelakaan Serupa Sudah Berulang
Insiden di Prambanan bukanlah kasus tunggal. Dalam beberapa bulan terakhir, kecelakaan di pelintasan sebidang meningkat signifikan.
Pada 20 September 2025, misalnya, KA Mataram (KA 76) rute Pasar SenenSolo Balapan bertabrakan dengan truk mogok di pelintasan KertasemayaArjawinangun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, truk tersebut sempat mogok di tengah jalur rel sebelum benturan terjadi.
Sopir sudah turun dari kendaraan karena mesin tidak bisa dinyalakan. Saat KA Mataram melintas, tabrakan tak terhindarkan, jelasnya.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, sebanyak 23 perjalanan kereta tertunda hingga lebih dari 1 jam 40 menit.
Kasus di Semarang: Truk Dihantam KA Harina
Hanya sebulan berselang, kecelakaan kembali terjadi di Semarang pada 21 Oktober 2025.
Sebuah truk besar tertabrak KA Harina yang melayani rute BandungSurabaya di pelintasan sebidang Kaligawe.
Franoto Wibowo, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, menjelaskan bahwa masinis telah membunyikan klakson berkali-kali sesuai prosedur keselamatan.
Namun, truk tetap berada di atas rel hingga akhirnya dihantam oleh lokomotif.
Akibatnya, lokomotif dan kereta pembangkit mengalami kerusakan berat, meski seluruh penumpang selamat tanpa luka.
Kami langsung menurunkan tim tanggap darurat untuk melakukan evakuasi dan memastikan jalur bisa kembali digunakan, kata Franoto.
Data KAI: 3.896 Pelintasan, Hampir Setengahnya Tidak Dijaga
Data PT KAI tahun 2025 menunjukkan terdapat 3.896 pelintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan rincian:
-
2.803 pelintasan resmi, dan
-
1.093 pelintasan liar tanpa izin atau pengawasan.
Yang lebih memprihatinkan, dari total itu, 1.879 pelintasan tidak dijaga oleh petugas sama sekali.
Kondisi ini menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengguna jalan, terutama di daerah padat penduduk atau jalur lintas provinsi yang ramai kendaraan berat.
Tren juga menunjukkan peningkatan kecelakaan dalam lima tahun terakhir.
Jika pada 2020 tercatat 269 kejadian, maka pada 2024 jumlahnya melonjak menjadi 337 kasus dengan total 1.226 korban.
Dari jumlah tersebut:
-
450 orang meninggal dunia,
-
318 mengalami luka berat, dan
-
458 lainnya luka ringan
Ahli Transportasi: Pengelolaan Pelintasan Sebidang Masih Lemah
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai bahwa manajemen pelintasan sebidang di tingkat daerah masih sangat lemah.
Menurutnya, banyak pelintasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda), namun tidak mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Itu sebabnya banyak pelintasan yang tidak nyaman dilalui dan rawan kecelakaan. Pemda sering kali kekurangan dana untuk memperbaiki sistem pengamanan, ujar Djoko.
Ia menekankan, program keselamatan transportasi seharusnya tidak dijadikan objek efisiensi anggaran.
Kalau anggaran keselamatan dikurangi, konsekuensinya adalah korban jiwa, tegasnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






