-
Gelombang I: 3 4 November 2025
-
Gelombang II: 5 6 November 2025
Pondok Pesantren:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
8 9 November 2025
Setiap hari ujian akan dibagi menjadi tiga sesi, dengan mata pelajaran utama Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan peserta.
Sinkronisasi Sistem: Tahap Krusial Sebelum Ujian
Untuk memastikan kesiapan teknis, Kemenag bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan TKA 2025.
Sinkronisasi ini mencakup seluruh jenjang pendidikan setara SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/PKPPS Ulya. Tujuannya memastikan bank soal, jaringan internet, dan server pusat berfungsi optimal saat hari pelaksanaan.
Proses sinkronisasi berlangsung secara nasional:
-
Sabtu, 1 November 2025: Pukul 08.00 23.59 WIB
-
Minggu, 2 November 2025: Pukul 08.00 23.59 WIB
Langkah ini menjadi fase vital untuk memastikan seluruh sistem terhubung dan berjalan tanpa kendala pada hari H, jelas Amien.
Bukan Sekadar Ujian, Tapi Reformasi Penilaian Nasional
Dirjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian akademik, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional berbasis data.
TKA memungkinkan pemetaan kualitas pendidikan Islam secara objektif. Setiap siswa dinilai dengan standar nasional yang sama, tanpa subjektivitas lembaga, katanya.
Ia menekankan bahwa hasil tes akan menjadi dasar dalam meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem madrasah dan pesantren.
TKA bukan hanya soal nilai, tapi tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan reputasi pendidikan Islam di mata bangsa, tegasnya.
Regulasi dan Fungsi Hasil TKA
Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menjelaskan bahwa TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, hasil TKA digunakan sebagai instrumen pengukuran capaian akademik pada sejumlah mata pelajaran. Meski begitu, hasilnya tidak menentukan kelulusan, melainkan menjadi pelengkap dan acuan seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Hasil TKA tidak menggantikan penilaian lembaga pendidikan. Kelulusan tetap ditentukan oleh masing-masing madrasah atau pesantren, jelas Basit.
Namun, data hasil TKA akan digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi akademik, baik untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, hingga perguruan tinggi.
Adapun dalam Pasal 13 Permendikdasmen No. 9/2025, dijelaskan beberapa poin utama:
-
Hasil TKA SD/MI bisa digunakan untuk seleksi masuk SMP/MTs jalur prestasi.
-
Hasil TKA SMP/MTs digunakan untuk seleksi SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasi.
-
Hasil TKA SMA/MA/SMK/MAK bisa menjadi pertimbangan seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi.
-
Hasil TKA dapat digunakan untuk penyetaraan hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal.
-
Pemerintah pusat dan daerah dapat memanfaatkan hasil TKA sebagai dasar pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Langkah Besar Menuju Pendidikan Islam Unggul
Dengan pelaksanaan serentak di ribuan lembaga, TKA 2025 diharapkan menjadi simbol kemajuan pendidikan Islam Indonesia.
Selain mengukur kemampuan akademik, sistem ini juga mendorong lembaga pendidikan agar terus berinovasi dalam pengajaran dan penggunaan teknologi.
TKA akan membantu kita memetakan potensi pendidikan Islam secara menyeluruh. Dari sini, Kemenag bisa menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas SDM madrasah, pungkas Amiin.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.