Tarif Listrik Agustus 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Harga 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Listrik Agustus 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Harga 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA

Tarif Listrik Agustus 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Harga 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA

Redaksiku.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan.

Besaran tarif yang berlaku masih mengikuti keputusan untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga memastikan tarif untuk kelompok pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi perubahan harga listrik pada Agustus.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah sebenarnya melihat adanya potensi perubahan tarif berdasarkan formula tariff adjustment. Namun keputusan akhirnya adalah menahan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing industri, serta stabilitas ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan keputusan tersebut, pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh, sedangkan pelanggan 3.500 VA hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas tetap dikenakan Rp1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Agustus 2026 Dipastikan Tidak Naik

Kementerian ESDM menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Artinya, tidak terdapat penetapan tarif baru khusus pada 1 Agustus.

Besaran harga listrik selama Agustus tetap sama dengan tarif yang sudah diberlakukan sejak awal Juli.

Pemerintah mengambil langkah tersebut meskipun sejumlah parameter ekonomi yang menjadi dasar perhitungan tarif mengalami perubahan.

Tarif 1.300 VA dan 2.200 VA Tetap Rp1.444,70 per kWh

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, berikut tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2026:

  • 900 VA rumah tangga mampu/nonsubsidi: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Dengan demikian, pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA maupun 2.200 VA masih dikenakan tarif yang sama.

Begitu pula pelanggan rumah tangga berdaya besar mulai 3.500 VA.

Bagaimana dengan Listrik 450 VA dan 900 VA Subsidi?

Pelanggan rumah tangga yang masuk kategori penerima subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.

Tarif yang berlaku adalah:

  • 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.

Kelompok pelanggan tersebut berbeda dengan pelanggan 900 VA rumah tangga mampu atau RTM.

Untuk pelanggan 900 VA nonsubsidi, tarifnya adalah Rp1.352 per kWh.

Karena itu, dua rumah dengan daya sama-sama 900 VA dapat memiliki tarif berbeda tergantung apakah pelanggan tersebut masuk kategori penerima subsidi atau nonsubsidi.

Tarif Listrik Agustus 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Harga 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA
Tarif Listrik Agustus 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Harga 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA

Pemerintah Tahan Tarif Meski Secara Formula Bisa Berubah

Penyesuaian tarif listrik tidak ditetapkan secara sembarangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan menggunakan empat parameter ekonomi makro.

Parameter tersebut adalah:

nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,

Indonesian Crude Price atau ICP,

inflasi,

dan Harga Batubara Acuan atau HBA.

Untuk penetapan Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026.

Kurs yang Dipakai Rp16.959 per Dolar AS

Dalam perhitungan tarif Triwulan III, nilai tukar yang digunakan tercatat rata-rata Rp16.959,32 per dolar AS.

Sementara harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP berada di US$96,12 per barel.

Inflasi yang menjadi parameter sebesar 0,21 persen, sedangkan HBA yang digunakan berada pada US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara.

Pergerakan parameter tersebut secara formula membuka kemungkinan tarif mengalami perubahan.

Namun pemerintah memutuskan tarif tetap.

Bahlil: Demi Menjaga Daya Beli

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kemampuan masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.

Pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan sektor industri dan dunia usaha yang membutuhkan kepastian biaya energi.

Dengan tarif yang tidak berubah selama Juli–September, biaya listrik tidak mendapatkan tambahan tekanan akibat kenaikan tarif dasar.

Namun tagihan masing-masing pelanggan tetap dapat naik atau turun bergantung pada jumlah pemakaian listrik.

Tagihan Naik Belum Tentu Tarif Listrik Naik

Hal ini penting dibedakan.

Tarif listrik adalah harga yang dikenakan untuk setiap satuan energi sesuai golongan pelanggan.

Sementara tagihan listrik bergantung pada banyaknya energi yang digunakan.

Jadi, meskipun tarif Agustus 2026 tidak berubah, tagihan rumah tangga tetap dapat meningkat apabila pemakaian AC, pompa air, kulkas, dispenser, mesin cuci atau perangkat elektronik lainnya bertambah.

Prinsip yang sama berlaku bagi pelanggan prabayar. Jumlah kWh yang diterima dari pembelian token bergantung pada tarif golongan pelanggan serta komponen lain yang berlaku dalam transaksi.

Tarif Listrik Bisnis Agustus 2026

Untuk pelanggan bisnis nonsubsidi, tarif yang berlaku antara lain:

  • B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Kepastian tarif penting bagi pelaku usaha karena listrik menjadi salah satu komponen biaya operasional, terutama untuk sektor ritel, perhotelan, pusat perbelanjaan, restoran, manufaktur dan berbagai bisnis dengan konsumsi energi tinggi.

Pemerintah menyebut keputusan mempertahankan tarif juga diarahkan untuk mendukung daya saing sektor usaha dan industri.

Tarif Listrik Industri Juga Tidak Berubah

Untuk kelompok industri yang termasuk pelanggan nonsubsidi, tarif Agustus antara lain:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

Industri menjadi salah satu kelompok yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya energi.

Kenaikan listrik dapat memengaruhi biaya produksi dan pada akhirnya berpotensi diteruskan ke harga barang.

Karena itulah daya saing industri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menahan tarif listrik pada kuartal III 2026.

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan

Untuk pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif yang berlaku antara lain:

  • P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM dan TT: Rp1.644,52 per kWh.

Golongan P-3 antara lain berkaitan dengan penggunaan listrik untuk penerangan jalan umum.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Tarif pelayanan sosial memiliki struktur berbeda.

Berdasarkan daftar yang berlaku pada Agustus 2026, rinciannya antara lain:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Golongan sosial memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan secara langsung dengan tarif pelanggan rumah tangga.

Berapa Tagihan Listrik Rumah Tangga?

Besarnya rekening listrik tetap sangat bergantung pada pemakaian.

Sebagai ilustrasi sederhana, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA memiliki tarif energi Rp1.444,70 per kWh.

Semakin banyak perangkat yang digunakan dan semakin lama waktu pemakaiannya, semakin besar konsumsi kWh yang tercatat.

Perangkat dengan daya tinggi seperti pendingin udara, pemanas air, kompor listrik, oven, pompa air dan kendaraan listrik dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap konsumsi bulanan.

Karena itu, kenaikan nominal tagihan dari satu bulan ke bulan berikutnya tidak otomatis menunjukkan adanya kenaikan tarif PLN.

Cara Cek Tagihan Listrik PLN

Pelanggan pascabayar dapat memantau pemakaian dan tagihan melalui aplikasi PLN Mobile.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah pencatatan meter mandiri melalui fitur SwaCAM. Pelanggan dapat memotret angka pada meter untuk mendapatkan estimasi tagihan berdasarkan stand meter yang dimasukkan.

Fitur pencatatan meter mandiri tersebut tersedia pada periode tertentu setiap bulan.

Dengan melakukan pemantauan rutin, pelanggan dapat mengetahui apakah kenaikan tagihan disebabkan perubahan pola konsumsi.

Tarif Prabayar dan Pascabayar

Masyarakat juga sering bertanya apakah harga listrik prabayar lebih mahal dibandingkan pascabayar.

Untuk golongan nonsubsidi seperti 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif energi dasarnya tetap mengacu pada tarif golongan yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh.

Perbedaan yang dirasakan ketika membeli token dapat muncul karena nominal pembayaran tidak seluruhnya dikonversi langsung menjadi nilai kWh. Dalam transaksi dapat terdapat komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, nominal Rp100.000 yang dibayarkan untuk token tidak berarti pelanggan memperoleh listrik sebesar Rp100.000 yang seluruhnya dibagi tarif per kWh.

Tarif Bisa Dievaluasi Lagi Oktober 2026

Kebijakan tarif yang berlaku sekarang mencakup periode Juli hingga September 2026.

Sesuai mekanisme tariff adjustment, pemerintah melakukan evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan.

Artinya, tarif untuk periode Oktober–Desember 2026 akan ditentukan melalui evaluasi berikutnya berdasarkan perkembangan parameter ekonomi yang digunakan pemerintah serta keputusan kebijakan saat itu.

Karena itu, keputusan bahwa tarif listrik “tidak naik” saat ini berlaku untuk Triwulan III dan tidak otomatis berarti tarif hingga akhir tahun telah ditetapkan sama.

Masyarakat perlu menunggu keputusan resmi pemerintah untuk Triwulan IV 2026.

PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik sekaligus menjaga keandalan pasokan dan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

PLN juga didorong meningkatkan efisiensi operasional agar penyediaan tenaga listrik tetap berkelanjutan.

Kementerian ESDM menilai tarif yang terjangkau harus berjalan bersamaan dengan keandalan pasokan dan kualitas layanan.

Kesimpulan Tarif Listrik Agustus 2026

Jadi, tarif listrik PLN pada Agustus 2026 tidak naik.

Pemerintah mempertahankan tarif Triwulan III yang berlaku pada periode Juli–September 2026 meskipun berdasarkan perubahan parameter ekonomi terdapat potensi penyesuaian.

Untuk rumah tangga, tarif utama yang perlu dicatat adalah:

450 VA subsidi: Rp415/kWh

900 VA subsidi: Rp605/kWh

900 VA nonsubsidi: Rp1.352/kWh

1.300 VA: Rp1.444,70/kWh

2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.

Dengan tarif yang tetap, perubahan tagihan listrik masyarakat pada Agustus lebih banyak bergantung pada jumlah konsumsi masing-masing pelanggan.

Perkembangan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah keputusan pemerintah mengenai tarif listrik Triwulan IV 2026 untuk periode Oktober–Desember.

Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Banten dan Pemprov Gelar KKB x BIF 2026 untuk Dorong Investasi
Kolaborasi TACO dan Palette Studio di Art Jakarta 2026
Modernland Realty Selesaikan Restrukturisasi Obligasi USD 280 Juta
Promo Watsons 10.10 Diskon 70% dan Voucher Rp100 Ribu
Dampak MotoGP 2026 Perkuat Mandalika Jadi Destinasi Sport Tourism
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Mewariskan Kekayaan
Program MyPertamina Beri Kesempatan Nonton Pertamax Turbo GP 2026
Banten Perkuat Iklim Investasi Usai Masuk Lima Besar Nasional

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:33 WIB

BI Banten dan Pemprov Gelar KKB x BIF 2026 untuk Dorong Investasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Kolaborasi TACO dan Palette Studio di Art Jakarta 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:14 WIB

Modernland Realty Selesaikan Restrukturisasi Obligasi USD 280 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Promo Watsons 10.10 Diskon 70% dan Voucher Rp100 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Dampak MotoGP 2026 Perkuat Mandalika Jadi Destinasi Sport Tourism

Berita Terbaru

Indonesia

Indonesia Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik dari Weda Bay

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:36 WIB

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan memulai pembangunan 2.200 unit rumah bantuan presiden pada Januari 2027.

Politik

Pembangunan 2.200 Rumah Bantuan Presiden Dimulai Januari 2027

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:35 WIB

Arsenal Legends berhasil menundukkan United Legends dengan skor 3-2 dalam laga The Rivalry Returns di SUGBK.

Sepak Bola

Hasil Arsenal Legends vs MU Legends 3-2 di The Rivalry Returns

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:27 WIB

Anne Carson saat menghadiri sebuah acara di galeri seni Moderna Museet, Stockholm, pada 2015.

Life Style

Anne Carson Raih Nobel Sastra 2026: Menggabungkan Mitos dan Pop

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

error: Content is protected !!