Pemblokiran ini juga merupakan momentum penting untuk mengedukasi seluruh pelaku industri teknologi bahwa kemudahan akses global harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum yang setara.
Era “digital bebas hukum” sudah tidak lagi relevan. Pengelola sistem elektronik harus memastikan bahwa platform mereka terdaftar resmi di sistem Online Single Submission (OSS), mematuhi ketentuan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta menjamin adanya kanal komunikasi dan transparansi dengan pengguna di Indonesia.
Lebih jauh, pemblokiran ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya memilih layanan digital yang sah dan terdaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menggunakan platform yang telah memenuhi ketentuan hukum, pengguna memiliki jaminan perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data.
Langkah tegas seperti ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen digital yang selama ini kerap diabaikan.
Secara keseluruhan, konsekuensi dari pemutusan akses bukan hanya soal teknis dan sementara.
Ia mencerminkan transformasi paradigma dalam pengelolaan ruang digital nasional, bahwa internet dan semua layanannya adalah bagian dari ekosistem hukum yang harus diatur, dipatuhi, dan dilindungi untuk kepentingan bersama.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






