Resmi Diblokir! 3 PSE Lingkup Privat Ini Langgar Aturan, Komdigi Ambil Tindakan Tegas

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar beri sanksi ke PSE Lingkup Privat karena tak penuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik secara resmi. (Foto: Dok. Komdigi)

Pemblokiran ini juga merupakan momentum penting untuk mengedukasi seluruh pelaku industri teknologi bahwa kemudahan akses global harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum yang setara.

Era “digital bebas hukum” sudah tidak lagi relevan. Pengelola sistem elektronik harus memastikan bahwa platform mereka terdaftar resmi di sistem Online Single Submission (OSS), mematuhi ketentuan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta menjamin adanya kanal komunikasi dan transparansi dengan pengguna di Indonesia.

Lebih jauh, pemblokiran ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya memilih layanan digital yang sah dan terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menggunakan platform yang telah memenuhi ketentuan hukum, pengguna memiliki jaminan perlindungan data pribadi dan akses terhadap mekanisme pelaporan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan data.

Langkah tegas seperti ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen digital yang selama ini kerap diabaikan.

Secara keseluruhan, konsekuensi dari pemutusan akses bukan hanya soal teknis dan sementara.

Ia mencerminkan transformasi paradigma dalam pengelolaan ruang digital nasional, bahwa internet dan semua layanannya adalah bagian dari ekosistem hukum yang harus diatur, dipatuhi, dan dilindungi untuk kepentingan bersama.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif
Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya
Cara Membuat Twibbon MPLS 2026 dengan Mudah, Hasil Keren dalam Hitungan Menit ‎
Inspiratif! Contoh Motivasi Masuk Sekolah untuk MPLS 2026 yang Singkat dan Bermakna
Apa Saja Kegiatan MPLS 2026? Ini Rangkaian Acaranya dari Hari Pertama hingga Penutupan
Resmi! Jadwal MPLS 2026 untuk SD SMP SMA SMK dan Aturan Pelaksanaannya
Lengkap! Jadwal Kapal Kalabahi Tual Juli 2026 Beserta Harga Tiket dan Rute Transitnya
Viral! NPD World Tour 2026 Umumkan Rangkaian Tur Konser Terunik, Ini Jadwal dan Daftar Lokasinya

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:19 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Senin, 13 Juli 2026 - 13:34 WIB

Hari Pertama MPLS 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Pastikan Sekolah Aman dan Nyaman, Ini Aturan Terbarunya

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:44 WIB

Inspiratif! Contoh Motivasi Masuk Sekolah untuk MPLS 2026 yang Singkat dan Bermakna

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:37 WIB

Apa Saja Kegiatan MPLS 2026? Ini Rangkaian Acaranya dari Hari Pertama hingga Penutupan

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:04 WIB

Resmi! Jadwal MPLS 2026 untuk SD SMP SMA SMK dan Aturan Pelaksanaannya

Berita Terbaru

Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Life Style

4 Cara Memulihkan Diri dari Keterpurukan

Senin, 13 Jul 2026 - 15:44 WIB

Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Bisnis

5 Sikap Pedagang yang Membuat Customer Kabur

Senin, 13 Jul 2026 - 15:23 WIB

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Viral

Cabinet Couture Diblokir Komdigi, Akun Baru Kembali Aktif

Senin, 13 Jul 2026 - 15:19 WIB

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Politik

ASN Digital BKN 2026 Integrasikan 47 Layanan Kepegawaian

Senin, 13 Jul 2026 - 15:02 WIB