Redaksiku.com – Penggeledahan mobil terutang pajak dari rumah ke rumah terjadi di lokasi Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Pihak berwenang melakukan penggeledahan kendaraan bermotor di salah satu pusat perdagangan mobil mewah. Mereka bergantian memeriksa kendaraan mana yang belum membayar kewajiban pajaknya.
Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L. Tobing menjelaskan, ada 21 mobil yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. “Jadi kami berharap mobil-mobil di sini sudah membayar pajak, tapi ternyata ada juga yang tidak,” kata Robert.
“Saat ini kita sudah mendaftarkan 21 kendaraan, ada juga mobil mewah yang belum membayar pajak,” kata Pak Robert.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik puluhan kendaraan kemudian diimbau dan dibagikan selebaran agar segera membayar dan memanfaatkan program pengurangan pajak dan denda yang sedang berlangsung.
Robert menambahkan, pihaknya sengaja menyasar tempat-tempat yang menjual mobil mewah karena ada kemungkinan restitusi pajak atas kendaraan tersebut.
“Ini adalah bentuk model pemungutan pajak kami yang baru. “Selama ini kita sudah ke setiap pusat perbelanjaan, apartemen, dan pusat niaga lainnya, hari ini kita ke Sunter Automotive Exchange,” kata Robert.
Semoga mobil yang sudah lama berdiri dan terlambat membayar pajak segera mendapat pengembalian kewajiban pemilik kendaraannya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 138 mobil mewah di Jakarta Pusat masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tunggakan mencapai Rp 3.342,08 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Satuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat, Manasar Simbolon.
“Di Jakarta Pusat saja ada 299 mobil mewah yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar. »
Nilai utang yang belum dilunasi sebesar Rp9.015.136 triliun, kata Manasar, Rabu. Namun dari 299 mobil mewah, hingga November, sebanyak 161 mobil mewah sudah membayar pajak mobil, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp. 5.673.056.000 miliar VND.
“Jadi sampai bulan ini sudah ada 161 pembayaran dari total 299 pembayaran,” ujarnya. Sisanya masih kami kejar sehingga baru selesai 62,93%.
Menurutnya, pencapaian tersebut membawa hasil positif karena lebih dari 50% mobil mewah telah membayar pajak kendaraan. Manasar mengatakan, wajib pajak tertinggal karena tidak mampu membayar pajak. “Sebagian besar masyarakat yang kami temui tidak mampu membayar pajak, namun ada juga masyarakat yang tidak menghormati kewajiban perpajakannya. Makanya kami selalu door to door untuk melunasi utang pajak wajib pajak,” ujarnya.
Minasar mengatakan, sebagian besar pengembalian pajak kendaraan mewah biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sah, bukan perorangan.
“Badan hukum kebanyakan dihukum seperti PT. Kita lihat banyak dari mereka meski tidak dikenakan pajak progresif. “Artis seperti itu tidak ada, karena di Jakarta Pusat jarang ada publik figur,” ujarnya.
Sebelumnya ada informasi Pemprov DKI Jakarta akan merugi puluhan miliar rupiah akibat penyalahgunaan nama pemilik kendaraan.
Informasinya, masih banyak orang yang mengalami nasib serupa dengan Dimas Agung Prayitno (21 tahun) yang identitasnya dicuri untuk membeli mobil mewah.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels