Raja Ampat Terancam! KLHK Bongkar Pelanggaran Tambang Nikel di Pulau Kecil yang Dilindungi UU, Ini 3 Perusahaan yang Terlibat

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dihentikan, KLHK temukan eksplorasi ilegal di pulau kecil dilindungi. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dihentikan, KLHK temukan eksplorasi ilegal di pulau kecil dilindungi. (Foto: Pexels)

Proyek pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat kembali memicu kontroversi nasional usai masyarakat menolak aktivitas yang mengancam lingkungan hidup.

Pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian langsung merespons penolakan tersebut dengan melakukan investigasi dan evaluasi terhadap perusahaan tambang di sana.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, termasuk tidak adanya dokumen lingkungan dan penambangan di pulau kecil yang dilindungi.

Raja Ampat Jadi Sorotan Nasional Usai Ditemukan Pelanggaran Tambang, Sekretaris Kabinet Buka Suara

Ilustrasi. Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dihentikan, KLHK temukan eksplorasi ilegal di pulau kecil dilindungi. (Foto: Pexels)
Raja Ampat Terancam! KLHK Bongkar Pelanggaran Tambang Nikel di Pulau Kecil yang Dilindungi UU, Ini 3 Perusahaan yang Terlibat

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkap bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi keresahan warga terkait kegiatan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup telah mengambil tindakan cepat dan berkoordinasi guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Koordinasi ini disebut berlangsung intens dan bersifat langsung sebagai bentuk tanggapan pemerintah terhadap potensi kerusakan ekosistem di wilayah konservasi tersebut.

KLHK secara resmi telah mengawasi aktivitas empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Dari keempatnya, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dokumen penting dalam pengelolaan kawasan eksploitasi berbasis lingkungan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa PPKH dan dokumen lingkungan tidak cukup menjamin kepatuhan operasional.

Salah satu perusahaan, PT ASP, diketahui merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok yang melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare.

KLHK menemukan bahwa PT ASP tidak menerapkan sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian, padahal hal tersebut merupakan syarat mutlak dalam industri tambang.

Penambangan di Pulau Kecil Langgar Undang-Undang Pesisir

Kondisi di Pulau Gag juga tidak lebih baik. PT Gag Nikel yang beroperasi di area seluas ±6.030,53 hektare ditemukan menambang di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Hal ini menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang eksploitasi mineral di pulau kecil tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan ekosistem.

Penambangan di pulau kecil berisiko tinggi merusak keseimbangan alam, mengancam spesies endemik, dan merusak kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari laut.

Raja Ampat sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut terbesar dan terindah di dunia, sehingga setiap aktivitas industri di wilayah ini seharusnya dikendalikan dengan sangat ketat.

Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan untuk kepentingan investasi tanpa tanggung jawab lingkungan.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah keberadaan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) yang beroperasi di Pulau Batang Pele.

Perusahaan ini diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH, namun tetap menjalankan kegiatan eksplorasi.

Sebagai bentuk penegakan hukum, KLHK memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut hingga ada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Penolakan warga Raja Ampat terhadap tambang nikel bukan tanpa alasan. Wilayah ini merupakan surga biodiversitas laut dunia yang harus dijaga kelestariannya dari ancaman industri ekstraktif.

Pulau-pulau kecil yang menjadi lokasi tambang justru memiliki ekosistem rapuh dan mudah rusak, sehingga memerlukan perlindungan maksimal dari pemerintah.

Pemerintah pusat harus bersikap tegas dalam menindak perusahaan-perusahaan tambang yang tidak patuh terhadap regulasi lingkungan.

Jika tidak, dikhawatirkan Raja Ampat akan mengalami kerusakan permanen yang tidak bisa diperbaiki dalam waktu singkat.

Langkah awal yang dilakukan KLHK dan Kementerian ESDM patut diapresiasi, namun ke depannya perlu pengawasan lebih ketat dan terbuka terhadap publik.

Tidak hanya aspek lingkungan, isu ini juga menyangkut hak masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup secara harmonis dengan alam selama bertahun-tahun.

Pemerintah seharusnya lebih mendengar aspirasi warga dan memprioritaskan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat, bukan kepentingan korporasi.

Jika Raja Ampat rusak, maka dunia kehilangan salah satu ekosistem laut paling kaya yang tak tergantikan.

Pemerintah harus memperketat regulasi agar aktivitas tambang tidak merusak kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.

Kawasan tersebut dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa dan penting bagi keseimbangan ekosistem global.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah
Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal
Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan
Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Persaingan Golden Boot Semakin Sengit
PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua
Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya Kalabahi Juli 2026, Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Rutenya
Pesawat Ryanair Mendarat Darurat, Jendela Kabin Lepas
Ledakan Bom Rakitan Tasikmalaya Dipicu Cekcok PKL, Polisi Pastikan Bukan Aksi Teror

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kabar Terbaru Betrand Peto, Isu Laporan Polisi Dibantah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:12 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal AVC Boys U18 2026 Hari Ini 16 Juli 2026, Duel Penentu Menuju Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Heboh! Presiden FIFA Dilaporkan ke IOC usai Dugaan Intervensi Donald Trump, Kasus Folarin Balogun Jadi Sorotan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:48 WIB

Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Persaingan Golden Boot Semakin Sengit

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

PKL Parepare Protes, Minta Aturan Berlaku untuk Semua

Berita Terbaru

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2026 untuk Magang Nasional

Lowongan Kerja

Cara Daftar SIAPkerja Kemnaker 2026 untuk Magang Nasional

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:02 WIB

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Politik

Jokowi Safari ke NTT Akhir Juli 2026, PSI Siapkan Agenda

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:57 WIB

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Politik

Nasaruddin Umar Dorong Harmoni Lewat Rukun Festival 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:48 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara soal Kunker AS

Politik

Menteri PU Dody Hanggodo Buka Suara soal Kunker AS

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:37 WIB