POJK 6 Tahun 2026 Resmi Terbit, OJK Atur Financial Influencer agar Tak Menyesatkan Masyarakat

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer menjadi regulasi baru yang menarik perhatian pelaku industri keuangan dan masyarakat luas.

Kehadiran aturan tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian regulator terhadap perkembangan informasi keuangan yang beredar melalui media digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengaruh para kreator konten keuangan terus meningkat seiring tingginya minat masyarakat terhadap investasi dan pengelolaan keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan menilai diperlukan pedoman yang jelas agar informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih sehat, transparan, dan mendukung perlindungan konsumen.

POJK 6 Tahun 2026 tentang Financial Influencer Resmi Diterbitkan

Ilustrasi. Berikut adalah aturan baru OJK bagi financial influencer melalui POJK 6 Tahun 2026 untuk melindungi konsumen. (Foto: Unsplash)
POJK 6 Tahun 2026 Resmi Terbit, OJK Atur Financial Influencer agar Tak Menyesatkan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer yang mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan.

Regulasi ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya peran influencer, kreator konten, hingga tokoh publik yang aktif membahas produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Aturan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan.

Melalui kebijakan ini, OJK ingin memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.

Alasan OJK Mengatur Financial Influencer

Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keuangan. Banyak individu kini lebih sering mendapatkan referensi investasi, tabungan, asuransi, hingga aset digital dari influencer dibandingkan lembaga keuangan secara langsung.

Kondisi tersebut membawa manfaat karena dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Namun di sisi lain, risiko penyebaran informasi yang tidak lengkap atau bahkan menyesatkan juga semakin besar.

Karena itulah POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer diterbitkan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana informasi sektor jasa keuangan harus disampaikan kepada publik.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan menjadi panduan bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat.

Selain menjaga kualitas informasi, regulasi ini juga ditujukan untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas.

Siapa yang Disebut Penyampai Informasi?

Dalam aturan tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan.

Penyampaian informasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Definisi ini mencakup berbagai pihak, mulai dari content creator, influencer media sosial, edukator keuangan, pembicara publik, hingga figur yang memiliki audiens besar dan sering membahas topik finansial.

Melalui definisi yang jelas, POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer memberikan batasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan OJK.

Isi Penting POJK 6 Tahun 2026 tentang Financial Influencer

Regulasi terbaru ini memuat sejumlah ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh para penyampai informasi.

Beberapa pengaturan utama meliputi perilaku dasar penyampai informasi, tata cara penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga mekanisme perintah tertulis.

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses pada media elektronik dalam kondisi tertentu apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada edukasi, tetapi juga menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih kuat.

Dengan demikian, POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer tidak hanya bersifat preventif tetapi juga memiliki aspek penegakan aturan.

Kerja Sama Financial Influencer dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah ketentuan mengenai kerja sama antara penyampai informasi dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Financial influencer tetap diperbolehkan melakukan kegiatan pemasaran bersama lembaga jasa keuangan. Namun, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak yang bekerja sama.

Dalam kegiatan pemasaran tersebut, pelaku usaha jasa keuangan memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi kepada masyarakat.

Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong lembaga keuangan lebih selektif dalam memilih mitra promosi sekaligus memastikan materi yang disampaikan sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru