Redaksiku.com – Presiden Prabowo menerbitkan peraturan untuk menghapus piutang macet kepada bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Hal ini ditandai bersama dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024. “Saya bakal di tandatangani PP nomer 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 berkenaan penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) didalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.
Ia menuturkan, kebijakan ini memperhitungkan wejangan dan aspirasi banyak pihak terlebih dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Dia berharap, penghapusan piutang macet menopang para petani, nelayan, hingga UMKM lain didalam meneruskan usaha-usahanya.
“Dengan ini pemerintah meminta sanggup menopang saudara-saudara kami para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang terlalu penting, mereka sanggup meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo. Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu sanggup lebih berdaya kegunaan untuk bangsa dan negara.
Namun hal-hal teknis tentang kriteria yang dipenuhi bakal ditindaklanjuti kementerian maupun instansi terkait. “Dan kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia sanggup bekerja bersama dengan ketenangan, bersama dengan semangat, dan bersama dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghormati para produsen pangan yang terlalu mutlak bagi kehidupan bangsa dan negara,” sadar Prabowo.
Setelahnya, Prabowo kemudian di tandatangani beleid berikut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channel
Tinggalkan Komentar