Redaksiku.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya menjawab banyak tanda tanya publik.
Meski dianggap agak terlambat, langkah ini dinilai tepat apalagi jika melihat deretan catatan miring selama Arief memimpin lembaga yang seharusnya menjadi garda depan ketahanan pangan nasional.
Arief, pria kelahiran 1974 itu, sempat menjadi sorotan sejak awal menjabat. Di bawah kepemimpinannya, Bapanas kerap diterpa isu miring mulai dari dugaan mark-up harga beras impor, denda peti kemas (demurrage) ratusan miliar, hingga kebijakan harga gabah yang dinilai menyengsarakan petani.
Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Mark-Up Impor Beras
Salah satu kasus paling mencolok adalah laporan dugaan korupsi impor beras dari Vietnam, yang disampaikan Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, SDR menuding adanya indikasi mark-up harga dan kerugian negara akibat denda peti kemas (demurrage) yang nilainya mencapai Rp294,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menjelaskan bahwa lembaganya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses impor beras yang dilakukan oleh Bapanas bersama Perum Bulog.
Kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bapanas dan Bulog terkait impor beras serta demurrage. Ini demi memperjuangkan hak publik dan transparansi dalam tata kelola pangan, kata Hari saat itu.
Masalah di Dokumen Impor: Tidak Lengkap, Tidak Proper
Temuan itu diperkuat oleh hasil Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri, yang menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen administrasi impor.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa banyak dokumen impor yang tidak lengkap dan tidak valid, sehingga proses clearance di pelabuhan menjadi terhambat.
Terdapat keterlambatan dan kendala dokumen impor yang tidak proper dan lengkap, sehingga container yang sudah tiba di pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance, bunyi dokumen itu.
Masalah ini terjadi di berbagai pelabuhan besar di Indonesia seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur. Akibat keterlambatan dokumen tersebut, kontainer impor beras menumpuk di pelabuhan dan menimbulkan denda demurrage yang membengkak hingga ratusan miliar rupiah.
Rinciannya, denda di Sumatera Utara mencapai Rp22 miliar, di wilayah DKI dan Banten sebesar Rp94 miliar, dan yang paling besar di Jawa Timur yakni Rp177 miliar.
Tak hanya itu, dalam laporan juga disebutkan adanya gangguan sistem di Indonesia National Single Window (INSW) pada tahap impor ke-11 yang dilakukan pada Desember 2023, yang makin memperparah keterlambatan administrasi.
Efek Domino: Bulog Ganti Dirut, Arief Masih Aman
Skandal ini sempat membuat Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, kehilangan jabatannya pada awal September 2024. Namun, publik sempat heran karena Arief Prasetyo Adi justru tidak ikut dicopot.
Beredar isu bahwa Arief masih dipertahankan karena dianggap berjasa mendukung program pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu khususnya dalam penyaluran bantuan sosial pangan berupa beras menjelang Pemilu 2024.
Meski begitu, banyak kalangan menilai keberadaan Arief justru menjadi beban karena sejumlah kebijakannya dianggap tidak berpihak pada petani dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
Kebijakan Harga Gabah yang Tak Menguntungkan Petani
Salah satu kebijakan yang paling menuai kritik adalah penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gabah dan beras yang diumumkan Arief di Istana Negara pada 15 Maret 2022.
Dalam keputusan itu, Bapanas menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram, jauh di bawah usulan petani yang berkisar Rp5.400Rp5.800/kg.
Kebijakan ini langsung menimbulkan kegaduhan di kalangan petani karena dianggap tidak realistis dan tidak menutupi biaya pokok produksi yang sudah lebih tinggi dari Rp5.000/kg.
Bukan hanya itu, HET untuk beras yang ditetapkan oleh Bapanas justru dinilai memberi keuntungan besar bagi para pengusaha dan pedagang besar, sementara petani harus menanggung beban karena harga jual di lapangan turun drastis.
Surat Edaran yang Makin Menekan Petani
Kontroversi kebijakan harga gabah tidak berhenti di situ.
Pada Februari 2023, Bapanas kembali mengeluarkan Surat Edaran No. 47/TS.03.03/K/02/2023, yang menetapkan harga batas bawah gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg, dan batas atas Rp4.550/kg.
Alih-alih membantu, aturan ini justru semakin menekan petani kecil karena margin keuntungan mereka menjadi sangat tipis. Dengan biaya produksi yang tinggi mencakup pupuk, tenaga kerja, hingga sewa lahan harga yang ditetapkan pemerintah jelas tidak berpihak pada kesejahteraan mereka.
Banyak organisasi tani kemudian bersuara dan menilai Bapanas di bawah kepemimpinan Arief terlalu berpihak pada kepentingan industri pangan besar ketimbang petani lokal.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






