Penebangan liar kembali jadi perhatian publik setelah Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan pelaku yang merusak kawasan hutan lindung.
Pengungkapan ini bukan hanya menunjukkan masifnya kerusakan hutan, tapi juga keterlibatan pihak-pihak yang selama ini dianggap pelindung lingkungan.
Data resmi menyebutkan, sejak awal tahun 2025 hingga pertengahan tahun, tercatat 21 kasus penebangan liar yang berhasil diungkap.
Penebangan Liar Rusak Ribuan Hektare Hutan Lindung di Provinsi Riau

Penebangan liar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekologis yang berdampak luas terhadap sistem kehidupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Provinsi Riau, kasus-kasus ini terbukti menimbulkan kerusakan pada hutan lindung dengan luas mencapai 2.360 hektare.
Salah satu lokasi utama adalah Hutan Lindung Batang Ulak di Kecamatan XIII Koto Kampar, tempat ribuan pohon dibabat untuk disulap menjadi perkebunan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam konferensi persnya menyebut penebangan liar di wilayah tersebut sebagai kejahatan terencana dan sistematis.
Ditemukan pula puluhan ribu bibit kelapa sawit yang sudah siap ditanam di lahan yang sebelumnya merupakan hutan primer.
Modus utama yang digunakan para pelaku adalah mengklaim hutan sebagai tanah ulayat dan menjualnya ke pihak ketiga.
Dalam kasus terbaru, seorang ninik mamak berinisial DM menjual kawasan hutan kepada investor dengan dalih tanah adat.
Dari tangan DM, polisi menyita dokumen transaksi jual beli tanah, peta wilayah, serta surat kuasa yang digunakan untuk memuluskan proses penyerahan lahan.
Penyidik juga mendapati bahwa pelaku telah menyiapkan lahan tambahan seluas 6.000 hektare untuk dijual dalam waktu dekat.
Praktik ini menunjukkan bahwa penebangan liar telah menjadi bagian dari rantai ekonomi ilegal yang melibatkan sejumlah tokoh lokal.
Jaringan Penebangan Liar Libatkan Tokoh Adat dan ASN Aktif
Salah satu temuan paling mengejutkan dari penyidikan adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) aktif dalam memfasilitasi legalisasi lahan.
Dalam pengembangan kasus, Polda Riau menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan tokoh adat, sementara satu lainnya adalah ASN.
Para tersangka berperan mulai dari pelepasan lahan, pengurusan dokumen, hingga fasilitasi kegiatan lapangan untuk mempercepat konversi hutan menjadi kebun.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Penegakan hukum dilakukan tidak hanya pada pelaku lapangan, tapi juga pihak yang diduga mendukung secara administratif.
Polda Riau menyegel seluruh lokasi yang sudah ditanami bibit sawit, dan meminta dinas kehutanan serta ATR/BPN untuk mencabut segala bentuk izin di atas kawasan hutan lindung.
Hal ini dilakukan guna mencegah legalisasi paksa oleh oknum-oknum yang mencoba memutihkan lahan hasil penebangan liar.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemetaan ulang terhadap batas kawasan hutan untuk mencegah pengulangan kasus serupa di masa mendatang.
Komitmen Penindakan Penebangan Liar Demi Menjaga Ekosistem dan Identitas Daerah
Penebangan liar dianggap sebagai bentuk ekosida atau kehancuran sistemik terhadap lingkungan hidup yang berdampak jangka panjang.
Menurut Kapolda, tindakan pembalakan tanpa izin yang dilakukan secara besar-besaran tidak hanya merusak pohon, tapi juga membunuh kehidupan di dalamnya.
Hutan bukan hanya tempat tumbuh pohon, tapi juga rumah bagi ratusan spesies flora dan fauna yang tidak bisa hidup di tempat lain.
Kerusakan hutan juga berdampak pada manusia, khususnya masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan sebagai sumber air, obat, dan pangan.
Dengan musnahnya hutan, ancaman bencana seperti banjir, longsor, hingga kekeringan akan semakin tinggi.
Polda Riau menerapkan strategi terpadu untuk menangani penebangan liar, termasuk patroli rutin, kerja sama lintas lembaga, serta pelibatan masyarakat adat dalam pemantauan kawasan.
Selain itu, program green policing terus dijalankan sebagai pendekatan jangka panjang agar penegakan hukum tak berhenti hanya pada pemidanaan.
Upaya pemulihan hutan dilakukan dengan menanam kembali pohon-pohon lokal dan mereklamasi lahan rusak agar ekosistem bisa pulih secara perlahan.
Namun, upaya ini tidak bisa berhasil tanpa kesadaran kolektif semua pihak, termasuk dunia usaha yang sering menjadi konsumen utama hasil penebangan liar.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem sertifikasi dan pengawasan atas produk kayu dan kelapa sawit untuk memutus rantai pasok ilegal.
Penebangan liar bukan hanya urusan lingkungan, tapi juga soal identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan hutan akan menimbulkan krisis ekologis yang tak bisa dibayar oleh generasi mendatang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






