Pada 17 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting yang akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, yakni kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, di hadapan sejumlah menteri penting.
Mengapa Pemerintah Mewajibkan Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri?

Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan memperbesar dampak pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan cadangan devisa negara secara signifikan.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan membantu Indonesia untuk memperbesar cadangan devisa dari sektor sumber daya alam.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.
Dalam kebijakan ini, eksportir yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional melalui rekening khusus di bank-bank nasional selama 12 bulan.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam bisa berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi dalam negeri.
Dampak Kebijakan Penyimpanan DHE SDA terhadap Ekonomi Indonesia
Salah satu dampak yang diharapkan dari kebijakan penyimpanan DHE SDA adalah peningkatan stabilitas ekonomi Indonesia.
Dengan semakin besarnya jumlah devisa yang disimpan di dalam negeri, pemerintah akan memiliki cadangan yang lebih besar untuk mendukung pembangunan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat daya tawar Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi global, mengingat posisi Indonesia yang merupakan salah satu negara penghasil sumber daya alam utama dunia.
Selain meningkatkan cadangan devisa, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor-sektor domestik yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada eksportir untuk menggunakan DHE SDA yang disimpan di dalam negeri dalam beberapa hal, seperti untuk operasional bisnis, pembayaran kewajiban pajak, dan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing.
Fleksibilitas Penggunaan DHE SDA untuk Eksportir
Meskipun terdapat kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas bagi eksportir.
Beberapa di antaranya termasuk penggunaan DHE SDA yang disimpan untuk operasional bisnis, pembayaran kewajiban pajak dan penerimaan negara, serta pembelian barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
Selain itu, eksportir juga dapat menggunakan DHE SDA untuk pembayaran kembali pinjaman dalam bentuk valuta asing atau untuk memenuhi kebutuhan barang modal yang tidak dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional bisnis, tanpa mengganggu proses produksi atau kegiatan ekspor.
Sanksi Bagi Eksportir yang Tidak Mematuhi Kebijakan
Meskipun memberikan fleksibilitas, pemerintah menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi kebijakan penyimpanan DHE SDA akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Sanksi utama yang diterapkan adalah penangguhan layanan ekspor bagi perusahaan yang tidak menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan seluruh eksportir akan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban penyimpanan DHE SDA dan mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi untuk mengukur dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional.
Penerapan Kebijakan Mulai 1 Maret 2025
Kebijakan penyimpanan DHE SDA akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025.
Sejak saat itu, seluruh eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan bahwa implementasinya dapat berjalan dengan baik.
Evaluasi ini akan meliputi berbagai aspek, mulai dari efektivitas kebijakan dalam meningkatkan cadangan devisa hingga dampaknya terhadap sektor-sektor ekonomi lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya