Redaksiku.com – Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) resmi membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok.
Langkah ini diambil setelah muncul gelombang kritik dari masyarakat yang menilai angka tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan terlalu tinggi dan tidak sejalan dengan kondisi sosial ekonomi warga.
Tunjangan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok. Berdasarkan aturan itu, anggota dewan berhak menerima tunjangan dengan kisaran Rp32 juta hingga Rp47 juta per bulan, tergantung posisi dan jabatan di legislatif daerah.
Kritik Publik Meluas
Isu ini mencuat setelah masyarakat menyoroti bahwa tunjangan sebesar itu dianggap tidak pantas di tengah banyaknya kebutuhan mendesak warga, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur dasar. Tidak sedikit kelompok masyarakat sipil dan aktivis yang menyuarakan agar tunjangan tersebut dipangkas, bahkan ada yang mendesak untuk dihapus sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang kritik juga marak di media sosial. Warganet mempertanyakan sensitivitas DPRD terhadap kondisi masyarakat Depok, terutama pasca-pandemi dan menghadapi tekanan ekonomi global. “Tunjangan sebesar itu seperti tidak masuk akal, sementara masih banyak jalan rusak, sekolah butuh perbaikan, dan pelayanan publik yang harus ditingkatkan,” tulis salah satu warga di platform X.
Respons Pemkot Depok
Menanggapi sorotan publik, Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam. Ia menyampaikan bahwa Pemkot Depok telah membentuk tim evaluasi untuk mengkaji kembali aturan yang tertuang dalam Perwal Nomor 97 Tahun 2021.
Kami sudah membentuk tim untuk merumuskan evaluasi tunjangan rumah dinas dewan itu. Dan kami juga sudah meminta agar tim tersebut segera melakukan perumusan, ujar Supian pada Senin (15/9).
Supian menambahkan, Pemkot Depok saat ini masih menunggu hasil kerja tim tersebut. Menurutnya, segala kemungkinan masih terbuka, termasuk pemangkasan besaran tunjangan atau bahkan penyusunan ulang mekanisme pemberian tunjangan.
Nanti tunggu hasil dari timnya ya, apakah nanti ada pemangkasan untuk tunjangan itu atau bagaimana. Karena timnya itu yang merumuskan dan prosesnya sedang berjalan, jelasnya.

Tugas Tim Evaluasi
Tim yang dibentuk Pemkot Depok terdiri dari unsur birokrat, ahli hukum, serta perwakilan lembaga terkait yang memiliki kompetensi di bidang anggaran dan kebijakan publik. Fokus utama mereka adalah meninjau kembali dasar hukum, kelayakan nominal, serta dampak sosial dari pemberian tunjangan rumah dinas anggota DPRD.
Evaluasi ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih objektif dengan mempertimbangkan asas keadilan, efisiensi anggaran, serta kebutuhan riil wakil rakyat.
Tim harus mampu memberikan masukan yang seimbang antara hak anggota dewan dan kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai kebijakan yang ada menimbulkan kecemburuan sosial atau ketidakpercayaan publik, ujar salah satu pejabat Pemkot Depok yang enggan disebutkan namanya.
DPRD Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, mayoritas anggota DPRD Kota Depok masih enggan berkomentar terkait evaluasi tunjangan tersebut. Beberapa anggota dewan yang coba dimintai keterangan memilih untuk menunda memberikan pernyataan dengan alasan menunggu hasil resmi dari tim evaluasi.
Meski demikian, sumber internal DPRD menyebutkan ada pro-kontra di kalangan anggota dewan. Sebagian mendukung evaluasi untuk meredam kritik publik, sementara sebagian lain merasa tunjangan tersebut sudah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Tinjauan Akademisi dan Aktivis
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemkot Depok membentuk tim evaluasi merupakan keputusan yang tepat, meski dianggap sedikit terlambat. Menurut mereka, pemerintah seharusnya lebih peka sejak awal saat menetapkan tunjangan tersebut.
Besaran Rp32 juta hingga Rp47 juta itu sangat tinggi untuk ukuran daerah. Apalagi jika dibandingkan dengan tunjangan perumahan di kota lain dengan kapasitas fiskal sebanding, angkanya bisa jauh di bawah itu, kata seorang akademisi dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, aktivis transparansi anggaran menekankan pentingnya proses evaluasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kalau hanya tim internal yang bekerja tanpa keterlibatan publik, khawatir hasilnya tidak objektif. Padahal ini menyangkut kepercayaan warga kepada pemerintah dan DPRD, ujarnya.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Sebagai perbandingan, beberapa kota besar di Indonesia memang memberikan tunjangan rumah bagi anggota DPRD. Namun, nilainya bervariasi dan biasanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Misalnya, di Kota Bandung tunjangan rumah anggota DPRD berada di kisaran Rp20 juta per bulan, sementara di Surabaya nilainya berkisar Rp25 juta. Angka Rp47 juta yang ditetapkan di Depok jelas lebih tinggi, meski kapasitas fiskal daerahnya relatif terbatas dibandingkan Jakarta atau Surabaya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






