Pembelian LPG 3 Kg Kini Hanya di Pangkalan Resmi.
Mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG 3 kg mengalami perubahan signifikan yang berdampak langsung pada cara masyarakat mendapatkan gas bersubsidi ini.
Pemerintah bersama Pertamina kini mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan atau agen resmi, bukan lagi melalui pengecer atau warung yang selama ini menjadi tempat utama masyarakat memperoleh gas melon tersebut.
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di setiap daerah serta menyalurkannya secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dan penimbunan gas bersubsidi yang selama ini sering terjadi di pasaran.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan distribusi LPG subsidi menjadi lebih transparan dan dapat diawasi dengan lebih baik oleh pihak berwenang.
Lantas, siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kg dan bagaimana mekanisme pembeliannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Siapa Saja yang Berhak Membeli LPG 3 Kg?
Tidak semua orang dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya kelompok tertentu yang berhak mendapatkan LPG subsidi ini, yaitu:
Rumah Tangga
Harus menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di rumah tangga dan memiliki identitas kependudukan yang sah.
Usaha Mikro
Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti bahwa usaha tersebut tergolong mikro dan jenis usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg di antaranya:
-
-
- Warung atau rumah makan kecil
- Kedai makanan dan minuman
- Penyedia makanan keliling
- Rumah atau toko obat tradisional
-
Petani Sasaran
Harus terdaftar sebagai penerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Nelayan Sasaran
Harus telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Cara Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Agar bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
Pastikan Kamu Terdaftar sebagai Penerima
Sebelum melakukan pembelian, pastikan kamu termasuk dalam daftar penerima yang sah dan telah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.
Cari Pangkalan Resmi Terdekat
Kamu bisa mengecek lokasi pangkalan resmi melalui situs resmi Pertamina:
-
- Buka situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Pilih “Lokasi Pangkalan Terdekat”
- Cari pangkalan LPG yang berada di sekitar lokasi Anda
- Klik “Rute” untuk mendapatkan petunjuk arah menuju pangkalan tersebut
Lakukan Pembelian Sesuai Kuota
Pemerintah telah menentukan batas maksimal pembelian LPG 3 kg untuk setiap penerima. Pastikan kamu hanya membeli sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan agar distribusi LPG tetap adil dan merata.
Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Kota Bandung
Bagi warga Bandung yang ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, berikut beberapa lokasi yang dapat dikunjungi:
- PT Anugerah Sejahtera Energi Jalan Pasteur No. 8, Cipaganti
- PT Buton Berkah Lestari Jalan Babakan Ciparay No. 92, Sukahaji
- PT Inten Lestari Jalan Sriwenda No. 16
- PT Pusaka Sinah Marta Jalan Cibolerang No. 173, Komp. Industri Putra Sawargi Persada
- PT Suradja Jalan Komud Supadio No. 19
Selain pangkalan yang disebutkan di atas, masih banyak pangkalan resmi lainnya di Bandung dan daerah lain yang bisa Anda cek melalui situs resmi yang telah disediakan.
Manfaat Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyalurkan LPG subsidi kepada pihak yang benar-benar berhak, tetapi juga memiliki beberapa manfaat lain, seperti:
- Harga Lebih Stabil
Dengan pembelian langsung di pangkalan resmi, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang sesuai HET tanpa harus membayar lebih mahal seperti di pengecer.
- Distribusi Lebih Tepat Sasaran
Dengan sistem pendataan penerima, LPG subsidi tidak lagi jatuh ke tangan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima.
- Mengurangi Penyalahgunaan dan Penimbunan
Dengan adanya pengawasan lebih ketat di pangkalan resmi, kemungkinan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan LPG subsidi bisa dikurangi.
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan atau agen resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan kamu sudah terdaftar sebagai penerima yang berhak dan membeli sesuai dengan batas kuota yang ditentukan.
Selain memastikan LPG bersubsidi tersalurkan dengan tepat, kebijakan ini juga membantu menekan harga yang lebih stabil dan mengurangi penyalahgunaan.
Untuk mengetahui lokasi pangkalan terdekat, kamu bisa mengunjungi situs resmi Pertamina dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan agar proses pembelian berjalan lancar.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






