Redaksiku.com – Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas di DPR dapat memastikan penerapan pembayaran royalti untuk berbagai acara hiburan rakyat, seperti pesta hajatan dan panggung-panggung hiburan lainnya.
Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, menjelaskan bahwa industri musik dangdut berkembang pesat di kalangan masyarakat kelas bawah, yang kerap mengadakan acara hiburan mulai dari pesta rakyat hingga hajatan keluarga. Namun, jenis acara tersebut belum terjangkau oleh sistem pengelolaan royalti yang berlaku.
Industri dangdut ini lebih eksis di lapisan bawah masyarakat, dan sayangnya, panggung hiburan rakyat seperti pesta hajatan ini belum terkelola dengan baik dalam hal pembayaran royalti, ungkap Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta pada Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun pangsa pasar terbesar untuk musik dangdut berasal dari lapisan bawah masyarakat yang menggelar acara hiburan, panggung-panggung rakyat ini tidak termasuk dalam mekanisme royalti yang berlaku di tempat-tempat hiburan formal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pangsa pasar dangdut yang terbesar ada di sana, di kalangan masyarakat bawah yang mengadakan berbagai acara hiburan, tapi ini belum terkelola dengan baik. Sementara itu, genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat formal yang umumnya membayar royalti, seperti hotel atau restoran mewah, lanjut Waskito.
Menurutnya, kurangnya penghargaan terhadap musik dangdut di sektor formal menjadi salah satu alasan mengapa genre ini belum banyak diputar di lokasi-lokasi yang biasa membayar royalti. Sementara itu, genre musik lainnya yang lebih populer di kalangan kelas menengah ke atas lebih sering diputar di tempat-tempat yang berstatus royalti.
PAMDI berharap, melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta, akan tercipta sebuah sistem yang lebih inklusif, yang dapat mengakomodasi pengelolaan royalti untuk panggung-panggung hiburan rakyat. Dengan begitu, para musisi dangdut yang sering tampil di acara-acara seperti pesta hajatan bisa mendapatkan hak mereka.
Sebagai bagian dari tuntutan ini, PAMDI berharap agar penyelenggara acara rakyat semakin sadar akan pentingnya membayar royalti kepada musisi, sehingga hak mereka dapat terpenuhi dengan lebih adil. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi musisi dangdut untuk mendapatkan penghargaan yang pantas, serta meningkatkan kualitas industri musik dangdut di Indonesia.
Dalam hal ini, Waskito menegaskan bahwa musik dangdut sudah menjadi bagian integral dari budaya hiburan masyarakat Indonesia, dan sudah seharusnya mendapatkan pengelolaan yang adil dan profesional, termasuk dalam hal pembayaran royalti yang lebih merata di seluruh lapisan masyarakat.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






