Legalitas dan aktivitas ormas GPK mulai dipertanyakan, bahkan ada seruan agar Kementerian Dalam Negeri dan Kesbangpol melakukan evaluasi menyeluruh.
Mobil TNI yang menjadi pusat perhatian dalam peristiwa ini akhirnya menjadi simbol betapa pentingnya ketegasan negara dalam mengatur ruang gerak ormas agar tidak menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendesak agar ada pembinaan ulang terhadap ormas-ormas yang menunjukkan sikap provokatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas wajib menjaga ketertiban umum dan menghormati hukum yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif bahkan pembubaran. Dalam konteks ini, tindakan penendangan mobil TNI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Mobil TNI bukan hanya kendaraan biasa, tapi simbol representasi negara yang seharusnya dihormati.
Oleh karena itu, aksi arogan yang dilakukan terhadapnya bukan sekadar insiden biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap organisasi sipil bersenjata moral yang kini cenderung liar.
Sejumlah pihak menekankan perlunya penyelesaian tuntas atas insiden ini agar tidak terulang di masa depan.
Mobil TNI sebagai bagian dari sistem pertahanan negara harus dijaga marwah dan fungsinya agar tetap bisa menjalankan tugas tanpa gangguan dari elemen sipil yang tidak bertanggung jawab.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






