Redaksiku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai secara resmi menyelenggarakan forum diskusi dan bedah buku yang mengulas dinamika krusial terkait sistem noken dalam pelaksanaan Pemilu di wilayah Papua. Acara yang berlangsung di Mowanemani, Papua Tengah, tersebut membedah karya tulis berjudul Noken dan Konflik Pemilu: Laporan Awal Pilkada Serentak di Papua karya Kholilullah Pasaribu sebagai upaya untuk memperkuat integritas demokrasi di tengah kompleksitas budaya lokal.
Mengupas Kompleksitas Demokrasi dan Budaya Lokal
Sistem noken, yang secara konstitusional diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, sering kali menjadi titik temu antara tradisi dan hukum positif. Elias Petege, selaku Ketua KPU Dogiyai, menegaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membedah tantangan nyata yang dihadapi penyelenggara pemilu di lapangan.
Menurut Elias, diskusi tersebut menghadirkan berbagai perspektif dari pakar hukum pemilu hingga akademisi, termasuk Dr. Titi Anggraini dari Perludem dan Dr. Methodius Kossay. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berupaya memetakan bagaimana praktik sistem noken dapat beradaptasi dengan kebutuhan administratif modern tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal yang telah mengakar kuat di tanah Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan evaluasi kritis terhadap anomali administrasi dan kerentanan konflik yang sering muncul saat penggunaan sistem noken di tingkat tempat pemungutan suara.
Dinamika Sosiologi Politik di Tanah Papua
Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga mendalami relasi sosial politik yang terjadi di masyarakat. Diskusi tersebut menyoroti interaksi kompleks antara kedaulatan pemilih, peran tokoh adat yang berpengaruh atau kerap disebut sebagai big man, serta tradisi bakar batu yang sering mewarnai proses pengambilan keputusan kolektif.
KPU Provinsi Papua Tengah, yang diwakili oleh Indra Ebang Ola, memberikan paparan mendalam mengenai mitigasi konflik. Pihaknya menggarisbawahi pentingnya kesiapan teknis dalam menghadapi wilayah yang masih menerapkan sistem noken secara aktif agar integritas pemilu tetap terjaga dari sisi kepastian hukum dan transparansi data.
Diskusi yang diadakan pada 30 September 2026 ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis demokrasi, hingga penyelenggara pemilu, dengan total peserta yang terlibat aktif baik secara luring maupun daring.
Rekomendasi Strategis bagi Penyelenggara Pemilu
Sebagai luaran dari forum bedah buku tersebut, penulis Kholilullah Pasaribu menyampaikan tiga rekomendasi konkret yang ditujukan kepada KPU RI untuk menata ulang tata kelola sistem noken di masa depan. Rekomendasi ini dirancang untuk meminimalisir ketidakpastian hukum dan potensi gesekan di tingkat bawah.
- Penyusunan Peraturan KPU (PKPU) khusus yang secara eksplisit mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara berbasis sistem noken di wilayah Papua.
- Pelaksanaan verifikasi ketat terkait penetapan wilayah atau TPS yang secara sah diperbolehkan menggunakan sistem noken guna menghindari klaim sepihak.
- Penerapan strategi keamanan berbasis pendekatan persuasif dan larangan tegas membawa senjata tajam selama tahapan kampanye sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan.
Penyelenggara pemilu di daerah diharapkan mampu mengintegrasikan kearifan hukum adat dengan asas kepastian hukum nasional agar setiap hasil suara dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Pertanyaan Umum
Apa itu sistem noken dalam pemilu?
Sistem noken adalah metode pemungutan suara berbasis kearifan lokal masyarakat Papua, di mana suara diwakilkan melalui noken (tas tradisional) atau kesepakatan kolektif yang diakui oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari hak masyarakat adat.
Mengapa buku Kholilullah Pasaribu penting untuk dibedah?
Buku tersebut dinilai lugas dalam membedah anomali, kerapuhan administrasi di TPS, serta potensi kerentanan konflik yang sering muncul selama pilkada serentak di Papua, sehingga menjadi rujukan penting bagi perbaikan kualitas demokrasi.
Apa langkah selanjutnya bagi KPU Dogiyai?
KPU Dogiyai berkomitmen menjadikan pemikiran segar dari hasil diskusi ini sebagai dasar untuk melahirkan rekomendasi taktis bagi perbaikan kualitas demokrasi dan perlindungan hak politik masyarakat di tingkat yang lebih operasional.
Ringkasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menyelenggarakan forum bedah buku karya Kholilullah Pasaribu berjudul Noken dan Konflik Pemilu: Laporan Awal Pilkada Serentak di Papua di Mowanemani, Papua Tengah, pada 30 September 2026. Diskusi yang dihadiri oleh Ketua KPU Dogiyai Elias Petege, pakar hukum pemilu seperti Dr. Titi Anggraini dan Dr. Methodius Kossay, serta perwakilan KPU Papua Tengah Indra Ebang Ola ini bertujuan mengevaluasi dinamika serta kerentanan konflik dalam penerapan sistem noken.
Dalam forum tersebut, penulis menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada KPU RI untuk menata ulang tata kelola sistem noken. Rekomendasi tersebut meliputi penyusunan Peraturan KPU (PKPU) khusus, verifikasi ketat wilayah atau TPS yang sah menggunakan sistem noken, serta penerapan strategi keamanan persuasif termasuk larangan membawa senjata tajam untuk menjaga integritas dan kepastian hukum pemilu di Papua.






