Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Redaksiku.com – Pemerintah udah mengeluarkan ketentuan baru berkenaan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti atau dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF).

Pengemudi yang melanggar ketentuan ini mampu dikenai sanksi berat, juga pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Regulasi ini didasarkan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 berkenaan Jalan Tol. Dengan ada ketentuan baru ini, palang tol dapat dihapus gara-gara transaksi dapat dikerjakan melalui aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan pengendara lewat gerbang tol tanpa berhenti untuk melakukan pembayaran.

“Pemakai Jalan Tol yang sebagaimana dimaksud diwajibkan membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan juga pengembangan jaringan Jalan Tol,” demikian tercantum terhadap Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini
Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Pada Bab IX yang membahas Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol, juga diatur berkenaan sanksi bagi pengguna tol yang tidak melakukan transaksi melalui sistem MLFF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 105 ayat (2) menjelaskan bahwa saat teknologi nirsentuh diterapkan, pengguna jalur tol kudu mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti yang disetujui oleh Menteri.

Jika pengguna jalur tol tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut saat sistem nirsentuh diterapkan, mereka dapat dikenai sanksi berwujud denda administratif yang berjenjang.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebanyak satu kali tarif tol yang kudu dibayar sekiranya pengguna jalur tol tak melakukan pembayaran sepanjang 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang kudu dibayar kalau pengguna jalur tol tidak melakukan pembayaran didalam saat 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif tol yang kudu dibayar dan pemblokiran STNK kalau pengguna jalur tol tidak melakukan pembayaran didalam saat lebih dari 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya
Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame
Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan
Daftar Promo Double Date Agustus 2026, Banyak Diskon Spesial 8.8 di HokBen hingga Burger King ‎
Pesona Melasti: Keindahan Pantai Bali Selatan di Balik Tebing
Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui
Insiden Charger Ponsel di Dalam Pesawat Jadi Sorotan, Asap Muncul Saat Penerbangan
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Pilot Lolos dari KLIA Bawa 26 Kg Narkoba, Menteri Malaysia Bela Scanner Bandaranya

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Daftar Promo Spesial Kemerdekaan Agustus 2026, Cocok untuk Nongkrong dan Makan Rame-Rame

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Deadline Refund Lewat, Jaminan Tampia Tour ke UMKO Kini Dipertanyakan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Daftar Promo Double Date Agustus 2026, Banyak Diskon Spesial 8.8 di HokBen hingga Burger King ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Pesona Melasti: Keindahan Pantai Bali Selatan di Balik Tebing

Berita Terbaru

Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Life Style

5 Sifat Wanita Pemilik Weton Pon

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:34 WIB

Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Bisnis

4 Tips Menitipkan Produk Baru di Toko, Anti Ditolak

Selasa, 11 Agu 2026 - 07:17 WIB