Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Redaksiku.com – Pemerintah udah mengeluarkan ketentuan baru berkenaan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti atau dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF).

Pengemudi yang melanggar ketentuan ini mampu dikenai sanksi berat, juga pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Regulasi ini didasarkan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 berkenaan Jalan Tol. Dengan ada ketentuan baru ini, palang tol dapat dihapus gara-gara transaksi dapat dikerjakan melalui aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan pengendara lewat gerbang tol tanpa berhenti untuk melakukan pembayaran.

“Pemakai Jalan Tol yang sebagaimana dimaksud diwajibkan membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan juga pengembangan jaringan Jalan Tol,” demikian tercantum terhadap Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:  Wisata Gunung Kidul
Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini
Ketentuan Baru Bayar Jalan Tol, Hati-hati STNK Mobil Diblokir bila Lakukan Ini

Pada Bab IX yang membahas Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol, juga diatur berkenaan sanksi bagi pengguna tol yang tidak melakukan transaksi melalui sistem MLFF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 105 ayat (2) menjelaskan bahwa saat teknologi nirsentuh diterapkan, pengguna jalur tol kudu mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, dan tanpa henti yang disetujui oleh Menteri.

Jika pengguna jalur tol tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut saat sistem nirsentuh diterapkan, mereka dapat dikenai sanksi berwujud denda administratif yang berjenjang.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebanyak satu kali tarif tol yang kudu dibayar sekiranya pengguna jalur tol tak melakukan pembayaran sepanjang 2×24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang kudu dibayar kalau pengguna jalur tol tidak melakukan pembayaran didalam saat 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif tol yang kudu dibayar dan pemblokiran STNK kalau pengguna jalur tol tidak melakukan pembayaran didalam saat lebih dari 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tahun Baru: Jalan dari Bekasi ke Jakarta Akan Ditutup
Tiket Aquarium Safari Jakarta Terbaru Mulai dari Rp 122.000
Strategi Kementerian Perhubungan untuk Mencegah Kemacetan Libur Nataru 2024/2025
10 Kuliner Malang dengan Rasa Menggoda Lidah
9 Destinasi Wisata Gratis di Solo
Resmi Dibuka! Begini Penampakan Tol Solo-Jogja
Pentingnya Sertifikasi Profesi Tour Leader dan Tour Guide: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Wisata
Seorang Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak Bogor Karena Kelelalahan Usai Liburan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 09:45 WIB

Tahun Baru: Jalan dari Bekasi ke Jakarta Akan Ditutup

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:34 WIB

Tiket Aquarium Safari Jakarta Terbaru Mulai dari Rp 122.000

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:34 WIB

Strategi Kementerian Perhubungan untuk Mencegah Kemacetan Libur Nataru 2024/2025

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:51 WIB

10 Kuliner Malang dengan Rasa Menggoda Lidah

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:49 WIB

9 Destinasi Wisata Gratis di Solo

Berita Terbaru