Redaksiku.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kakorlantas Polri atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengambil langkah tegas terkait maraknya keluhan masyarakat soal penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan perangkat pengawalan tersebut, usai gerakan masyarakat bertajuk Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan ramai digaungkan di media sosial.
Aspirasi Publik Jadi Pertimbangan
Dalam beberapa pekan terakhir, linimasa media sosial dipenuhi unggahan warganet yang menyoroti penggunaan sirene dan strobo. Suara tot tot dan wuk wuk yang sering terdengar di jalan dianggap mengganggu kenyamanan berkendara, apalagi di tengah kondisi lalu lintas perkotaan yang padat.
Menanggapi gelombang protes itu, Kakorlantas Irjen Pol Agus menegaskan pihaknya segera melakukan evaluasi internal. Ia menganggap setiap masukan publik merupakan hal positif yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua masukan masyarakat itu adalah hal positif untuk kita, dan ini langsung saya evaluasi, kata Agus saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Evaluasi Aturan Penggunaan Sirene
Agus menjelaskan, penggunaan sirene, strobo, maupun rotator sebenarnya sudah diatur dalam ketentuan tertentu, terutama untuk keperluan darurat, pengawalan, hingga operasional kepolisian di lapangan. Namun, ia mengakui bahwa praktik di lapangan tidak jarang menimbulkan persepsi negatif.
Ini kita evaluasi, biarpun memang ada ketentuannya tentang kapan sirene boleh digunakan, termasuk bunyi ˜tot tot™ yang sering dikeluhkan, ujar Agus.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa Polri tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat, sekaligus membuka ruang untuk perbaikan dalam aturan maupun penerapan di lapangan.
Kakorlantas Tak Lagi Gunakan Strobo
Secara mengejutkan, Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya pribadi sudah berhenti menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo. Ia menyebut keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan contoh nyata kepada jajaran Korlantas.
Bahkan saya, selaku Kakorlantas, sudah membekukan penggunaan suara-suara itu dalam pengawalan. Karena masyarakat terganggu, apalagi ketika kondisi jalan sedang padat, tegasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perubahan kebijakan di tubuh kepolisian bisa dimulai dari pucuk pimpinan, bukan hanya instruksi di atas kertas.
Penghentian Sementara untuk Korlantas
Agus menambahkan, keputusan membekukan penggunaan sirene dan strobo berlaku untuk seluruh jajaran Korlantas. Ia mengapresiasi keberanian masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, yang menurutnya justru membantu Polri dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Saya berterima kasih kepada masyarakat. Untuk sementara, penggunaan sirene dan strobo di Korlantas kita bekukan. Semoga ke depan tidak perlu lagi ada ˜tot tot™ di jalan, katanya.
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Jadi Pemicu
Fenomena gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan awalnya muncul sebagai bentuk sindiran warganet terhadap intensitas penggunaan sirene dan strobo. Banyak yang menilai bahwa penggunaannya sering kali tidak sesuai kebutuhan mendesak, sehingga dianggap mengganggu lalu lintas dan bahkan menimbulkan kesan arogansi.
Dari media sosial, gerakan ini kemudian meluas menjadi topik perbincangan publik. Tidak sedikit tokoh masyarakat, pengamat transportasi, hingga pegiat lalu lintas yang turut mengkritisi penggunaan sirene secara berlebihan.
Dorongan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Keputusan Kakorlantas membekukan penggunaan sirene dinilai sebagai langkah maju dalam membangun transparansi dan akuntabilitas kepolisian. Dengan kebijakan ini, publik diharapkan bisa merasakan bahwa aspirasi mereka benar-benar diperhatikan.
Pengamat lalu lintas menilai, keputusan tersebut bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, terutama di bidang pelayanan lalu lintas yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan penghentian sementara telah diumumkan, tantangan terbesar terletak pada implementasinya di lapangan. Tidak sedikit anggota kepolisian yang terbiasa menggunakan sirene untuk melancarkan tugas pengawalan, terutama di jalan-jalan protokol.
Oleh karena itu, evaluasi yang dilakukan perlu disertai sosialisasi internal agar seluruh personel memahami pentingnya menekan penggunaan sirene hanya untuk situasi benar-benar mendesak.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap langkah ini bukan hanya kebijakan sementara, melainkan menjadi momentum untuk merevisi aturan penggunaan sirene agar lebih tegas. Banyak pengendara menilai, sirene sebaiknya digunakan hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau situasi kritis lainnya.
Kalau untuk pengawalan pejabat sebenarnya tidak masalah, asal jelas urgensinya. Jangan sampai digunakan di jalan yang sedang macet hanya untuk kepentingan pribadi, ujar salah seorang warga di Jakarta.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






