Redaksiku.com – Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan penumpang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru mengenai pembawaan dan penggunaan powerbank di dalam kereta api.
Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan akun resmi Instagram @kai121_, dan mulai berlaku di seluruh layanan kereta api jarak jauh maupun menengah di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memastikan keamanan penumpang selama perjalanan, sekaligus meminimalisir potensi risiko kebakaran akibat penggunaan perangkat elektronik berdaya tinggi di area publik transportasi.
Batas Kapasitas Powerbank yang Diizinkan
Dalam aturan terbarunya, KAI menegaskan bahwa penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Ketentuan ini mengikuti standar keamanan internasional yang juga diterapkan di moda transportasi udara, untuk mencegah risiko panas berlebih atau korsleting pada perangkat penyimpan daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membatasi kapasitas, KAI juga mengimbau penumpang untuk memastikan powerbank dalam kondisi baik, tidak rusak secara fisik, serta memiliki label kapasitas yang jelas. Powerbank tanpa informasi kapasitas yang valid dapat dianggap berpotensi berbahaya dan tidak diperkenankan dibawa naik ke dalam kereta.
KAI menekankan bahwa pemeriksaan perangkat elektronik penumpang, termasuk powerbank, dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh petugas, terutama jika ditemukan indikasi bahaya seperti perangkat mengeluarkan panas berlebih, bau terbakar, atau bentuk fisik yang menggembung.
Larangan Mengisi Ulang Powerbank di Stopkontak Kereta
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah larangan bagi penumpang untuk mengisi daya (recharge) powerbank menggunakan stopkontak di dalam kereta. Meskipun stopkontak tersedia di hampir seluruh rangkaian untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel dan laptop, KAI menegaskan bahwa stopkontak tersebut tidak diperuntukkan bagi pengisian powerbank.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi internal, aktivitas pengisian daya powerbank dapat memicu panas berlebih dan menimbulkan risiko kebakaran, terutama bila perangkat berada dalam kondisi rusak atau memiliki sistem perlindungan yang lemah. Dalam ruang tertutup seperti gerbong kereta, potensi kebakaran sekecil apa pun dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan seluruh penumpang.
KAI juga menilai bahwa penggunaan daya listrik secara berlebihan dari stopkontak kereta dapat mengganggu sistem kelistrikan di rangkaian, yang dirancang terbatas untuk kebutuhan perangkat ringan. Karena itu, perusahaan berharap seluruh pelanggan dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi keamanan bersama.

Tetap Boleh Gunakan Powerbank untuk Perangkat Pribadi
Meski pengisian ulang dilarang, KAI tetap memperbolehkan penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti telepon genggam, tablet, atau gawai lainnya. Artinya, penumpang masih dapat menggunakan powerbank selama perjalanan, asalkan dalam kapasitas aman dan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya KAI menjaga keseimbangan antara kenyamanan penumpang dan penerapan standar keselamatan. Perusahaan menyadari bahwa banyak penumpang mengandalkan powerbank sebagai sumber daya cadangan saat bepergian jauh, terutama pada perjalanan antarkota yang memakan waktu berjam-jam.
Alasan di Balik Penerapan Aturan Baru
KAI menjelaskan bahwa penetapan aturan pembawaan powerbank bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi merupakan bagian dari manajemen risiko transportasi publik. Powerbank yang rusak, palsu, atau memiliki sirkuit tidak stabil bisa menjadi sumber panas ekstrem dan menyebabkan kebakaran, apalagi dalam kondisi tekanan udara dan suhu tertentu di dalam kereta.
Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari potensi bahaya kebakaran yang dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan seluruh pelanggan, tulis KAI dalam pengumumannya di media sosial.
Kasus-kasus kebakaran kecil yang pernah terjadi akibat baterai lithium-ion di transportasi umum menjadi salah satu dasar penerapan kebijakan ini. Di beberapa negara, otoritas transportasi bahkan telah melarang total penggunaan powerbank selama perjalanan. Namun, KAI memilih pendekatan moderat memperbolehkan penggunaannya, dengan batasan yang ketat dan edukasi kepada penumpang.
Cara Menghitung Kapasitas Powerbank (Watt-hour)
KAI juga memberikan panduan sederhana untuk menghitung kapasitas Wh (Watt-hour) sebuah powerbank. Rumusnya adalah:
Wh = (kapasitas mAh × voltase) / 1.000
Sebagai contoh, powerbank berkapasitas 10.000 mAh dengan voltase 3,7 V akan memiliki total daya sekitar 37 Wh, yang masih aman digunakan di kereta. Namun, bila kapasitas mencapai lebih dari 27.000 mAh, daya totalnya bisa mendekati 100 Wh, batas maksimum yang diizinkan.
Pengetahuan ini penting agar penumpang dapat memeriksa sendiri apakah powerbank mereka aman dan sesuai ketentuan sebelum bepergian.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






