Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Redaksiku.com – Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono meyakinkan semua korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 dijamin negara. Hal itu cocok Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 berkenaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka kami udah menerbitkan jaminan cost perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan bakal diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengerti siapa ahli warisnya,” ujar Rivan di dalam keterangan resmi, Senin (8/4).

Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Dapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Rivan mengemukakan bahwa berasal dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang sukses diidentifikasi dan sedang di dalam proses verifikasi.

“Jasa Raharja bakal tunggu kepastian identifikasi korban berasal dari Inafis, dan kala ini udah dipastikan berasal dari Kepolisian, maka kami bakal segera menyerahkan santunannya kepada ahli waris,” jelasnya.

Selain itu, Jasa Raharja terhitung mengakses posko Info di RSUD Karawang yang secara terbuka bakal mengimbuhkan update informasi, baik pada RSUD Karawang penduduk yang kehilangan keluarganya, maupun update proses identifikasi korban berasal dari hasil identifikasi Kepolisian.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, mengemukakan bahwa Kepolisian melalui tim Inafis tetap konsisten melakukan proses identifikasi pada sejumlah korban yang mengalami luka bakar.

“Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kami bakal pastikan kembali bersama dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka terhitung sedang dijalankan perawatan di RS Rosela,” kata Aan.

Hal senada terhitung disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa proses identifikasi tetap konsisten dijalankan oleh Tim Inafis Polda Jabar pada ke-12 kantong jenazah.

“Tentunya kami mengimbau kepada penduduk yang hendak melakukan perjalanan mudik agar meyakinkan kendaraan dan fisik di dalam kondisi yang fit, agar sanggup meminimalisir risiko kecelakaan,” pungkas Muhadjir.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News

Redaksiku.com adalah platform konten terbaik untuk Millennials and Gen-Z yang menyajikan informasi lengkap oleh sumber terpercaya yang terbentuk pada 15 Februari 2022.