Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 dan Rinciannya, Cek di Sini!

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 dan Rinciannya, Cek di Sini!

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 dan Rinciannya, Cek di Sini!

Redaksiku.com – Pemerintah secara konsisten memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap pengeluaran tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Tahun 2025 ini, banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS yang bertanya-tanya: kapan gaji 13 PNS 2025 cair dan berapa besarannya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2025, rincian besarannya, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Simak informasi penting berikut agar Anda tidak ketinggalan kabar terbaru soal tunjangan ini.

Kapan Gaji 13 PNS 2025 Cair?

Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, tepatnya di bulan Juni atau Juli. Untuk tahun 2025, prediksi kuat menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan pada awal Juli 2025, menyesuaikan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, jadwal resmi tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan. Kedua regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam mencairkan dana gaji ke-13.

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 dan Rinciannya, Cek di Sini!
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2025 dan Rinciannya, Cek di Sini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN aktif, PNS, TNI, Polri, serta pensiunan dan pejabat negara. Berikut kategori penerima secara umum:

  • PNS pusat dan daerah

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Anggota TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS dan TNI/Polri

Syarat utama untuk mendapatkan gaji ke-13 adalah masih berstatus aktif saat pembayaran dilakukan. Jika seseorang pensiun sebelum tanggal pencairan, maka ia tidak akan menerima gaji ke-13 sebagai PNS aktif, namun bisa mendapatkan versi pensiunannya.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Rate Terbaru Masih 5,75 Persen, Pasar Menanti Keputusan RDG Juli 2026
Saham MLPL Melonjak 6,82% ke Rp94, Volume Perdagangan Hampir 7 Kali Rata-Rata
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
EmasLM: Panduan Membeli Logam Mulia untuk Investasi
Harga Emas Hari Ini 17 Juli 2026 Turun, Antam Jadi Rp2.606.000 per Gram
Dividen Metropolitan Kentjana 2026 Cair Rp950 per Saham
Tabel Pinjaman KUR BRI 2026, Cicilan Rp5–500 Juta
Pelemahan Rupiah: Implikasi Strategis Bagi Konstruksi Portofolio
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:22 WIB

BI Rate Terbaru Masih 5,75 Persen, Pasar Menanti Keputusan RDG Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:59 WIB

Saham MLPL Melonjak 6,82% ke Rp94, Volume Perdagangan Hampir 7 Kali Rata-Rata

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:32 WIB

EmasLM: Panduan Membeli Logam Mulia untuk Investasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:17 WIB

Harga Emas Hari Ini 17 Juli 2026 Turun, Antam Jadi Rp2.606.000 per Gram

Berita Terbaru