Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Redaksiku.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persoalan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Dari Sumber di internal KPK membetulkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka dicantumkan di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dia menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku,” demikianlah kutipan Sprindik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar perkara atau ekspose berkenaan Hasto dijalankan KPK Jumat, 20 Desember 2024.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP udah buron sepanjang lima tahun. Dia dikira menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat komisioner KPU agar mampu ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun Masiku dikira buat persiapan uang kira-kira Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Terdapat dua orang lain yang diproses hukum KPK di dalam persoalan ini yakni orang keyakinan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Redaksiku.com belum mendapat konfirmasi atau klarifikasi dari PDIP berkenaan penetapan tersangka Hasto oleh KPK.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat dan Deddy Yevri Sitorus belum merespons waktu dihubungi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dapat mengecek lebih-lebih dahulu perihal perihal tersebut. “Saya dapat cobalah cek lebih-lebih dahulu infonya, kalau ada update dapat disampaikan,” katanya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu
Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP
Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah
Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?
Pidato Presiden 14 Agustus 2026: Apa Saja yang Akan Disampaikan Prabowo?
Kaesang Masuk Dapil Puan, Persaingan Pemilu 2029 Mulai Memanas
14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Komisi III, Berikut Daftarnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:00 WIB

CPNS 2026 Belum Resmi Dibuka, Waspada Link Pendaftaran Palsu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Prabowo Sampaikan 121 Kebijakan Transformatif, Ini Agenda Besar Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Demo Hari Ini di Jakarta, Apa yang Terjadi di Tengah Pidato Presiden?

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB

Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Pendidikan

5 Penyebab Anak Sulit Konsentrasi Saat Belajar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:50 WIB