POJK 6 Tahun 2026 Resmi Terbit, OJK Atur Financial Influencer agar Tak Menyesatkan Masyarakat

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan Financial Influencer Harus Memiliki Izin?

Bagian yang paling banyak mendapat perhatian adalah aturan mengenai pemberian rekomendasi produk keuangan.

POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas yang dilakukan memang mensyaratkan perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, influencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal tertentu dapat diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitasnya memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini menjadi penting untuk membedakan antara edukasi umum dan rekomendasi profesional yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali sumber informasi yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi.

Sertifikasi untuk Rekomendasi Aset Keuangan Digital

Selain pasar modal, perhatian OJK juga tertuju pada perkembangan aset keuangan digital yang semakin populer.

Dalam regulasi terbaru, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa pihak yang memberikan rekomendasi benar-benar memahami risiko, karakteristik, serta aspek hukum dari produk yang dibahas.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat tingginya minat masyarakat terhadap instrumen keuangan digital yang sering kali memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan produk keuangan konvensional.

Dampak Aturan Baru bagi Masyarakat

Kehadiran POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Konsumen akan memperoleh informasi yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, aturan ini juga dapat mengurangi potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat atau rekomendasi keuangan yang diberikan tanpa dasar kompetensi yang memadai.

Bagi industri jasa keuangan, regulasi ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik karena informasi yang beredar akan lebih terkontrol dan sesuai standar yang ditetapkan regulator.

Dengan semakin meningkatnya peran media sosial dalam dunia keuangan, keberadaan POJK 6 Tahun 2026 tentang financial influencer menjadi langkah strategis OJK untuk menjaga keseimbangan antara inovasi digital, literasi keuangan, dan perlindungan konsumen di Indonesia.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru