Redaksiku.com – Kasus pengusiran paksa nenek 80 tahun di Surabaya menjadi sorotan publik setelah kisah pilu yang dialami Elina Widjajanti tersebar luas di media sosial. Perempuan lanjut usia itu diduga dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun, tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Video dan kesaksian yang beredar memperlihatkan situasi mencekam ketika puluhan orang datang ke rumah Elina dan memaksanya pergi dari tempat tinggalnya sendiri.
Viralnya pengusiran paksa nenek 80 tahun ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana tindakan sepihak semacam itu bisa terjadi, terlebih korbannya adalah lansia yang secara fisik sudah sangat rentan.
Pengusiran Paksa Terjadi di Siang Hari
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, pengusiran paksa nenek 80 tahun itu terjadi pada siang hari. Sekitar 20 hingga 30 orang diduga datang ke rumah Elina dan langsung melakukan tindakan pemaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Elina yang saat itu berada di dalam rumah menolak keluar. Namun penolakan tersebut justru berujung pada tindakan kasar. Ia disebut ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan secara paksa oleh beberapa orang sekaligus.
Ini jelas eksekusi tanpa putusan pengadilan, tegas Wellem. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan.
Korban Alami Luka dan Kekerasan Fisik
Dalam peristiwa pengusiran paksa nenek 80 tahun itu, Elina tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga mengalami luka fisik. Ia mengaku hidung dan bibirnya berdarah, sementara wajahnya memar akibat perlakuan kasar yang diterimanya.
Kesaksian Elina diperkuat oleh keberadaan saksi mata dan rekaman video yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Video tersebut menunjukkan suasana ricuh dan bagaimana korban diperlakukan secara tidak manusiawi.
Bagi publik, fakta bahwa seorang lansia mengalami kekerasan fisik dalam proses pengusiran menjadi bagian paling menyayat dari kasus ini.
Balita dan Bayi Turut Menjadi Saksi Kejadian
Yang membuat pengusiran paksa nenek 80 tahun ini semakin memilukan adalah keberadaan anak-anak kecil di dalam rumah saat kejadian berlangsung.
Di dalam rumah tersebut, terdapat balita berusia lima tahun, bayi berusia 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya. Mereka semua turut dikeluarkan secara paksa dari rumah tanpa diberi waktu untuk menyelamatkan barang-barang pribadi.
Situasi ini memicu keprihatinan luas, karena tindakan pengusiran dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kondisi psikologis anak-anak yang masih sangat kecil.
Rumah Dipalang dan Diratakan dengan Tanah
Setelah pengusiran paksa nenek 80 tahun terjadi, rumah Elina tidak lagi bisa dimasuki. Beberapa pihak disebut langsung memalang rumah tersebut dan melarang keluarga korban kembali masuk.
Beberapa hari berselang, situasi semakin memburuk. Orang-orang datang menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut barang-barang dari dalam rumah, tanpa seizin penghuni.
Tak lama kemudian, alat berat dikerahkan. Rumah yang telah ditempati Elina sejak 2011 itu akhirnya diratakan dengan tanah. Jejak kehidupan yang dibangun selama bertahun-tahun lenyap dalam hitungan hari.
Dokumen dan Sertifikat Dilaporkan Hilang
Dampak pengusiran paksa nenek 80 tahun tidak berhenti pada hilangnya tempat tinggal. Elina mengaku sejumlah dokumen penting miliknya ikut hilang, termasuk sertifikat dan barang-barang pribadi lainnya.
Kuasa hukum menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan pencurian dokumen, masuk pekarangan tanpa izin, hingga perusakan properti secara bertahap ke kepolisian.
Dokumen penting korban hilang. Ini bukan sekadar pengusiran, tapi sudah masuk ke ranah pidana, ujar Wellem.
Kasus Resmi Dilaporkan ke Polda Jawa Timur
Atas kejadian pengusiran paksa nenek 80 tahun ini, pihak korban telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan awal, para terduga pelaku dilaporkan menggunakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Kesaksian Nenek Elina yang Mengguncang Publik
Dalam pernyataannya, Elina Widjajanti mengungkapkan trauma yang ia rasakan akibat pengusiran paksa nenek 80 tahun tersebut. Ia mengaku masih teringat jelas bagaimana tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah.
Saya ditarik, diseret, diangkat. Hidung dan bibir saya berdarah, ujar Elina dengan suara lirih.
Ia juga menyebut kehilangan seluruh barang miliknya dan berharap dokumen pentingnya bisa kembali. Selain itu, Elina meminta adanya ganti rugi atas rumah yang telah dihancurkan.
Reaksi Publik dan Sorotan Media
Kasus pengusiran paksa nenek 80 tahun ini dengan cepat menjadi viral dan menuai kecaman luas. Warganet mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.
Banyak pihak menilai kasus ini sebagai potret buram penegakan hukum, terutama ketika warga sipil harus berhadapan dengan kelompok yang bertindak seolah memiliki kuasa penuh.
Sorotan media yang masif diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels.






