Suasana rapat persiapan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mendadak berubah menjadi penuh ketegangan.
Kamis sore, 24 Juli 2025, petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tiba-tiba masuk ke ruang rapat dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Camat Pagar Gunung yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para kepala desa.
Momen yang semula diwarnai semangat perayaan nasional justru berubah menjadi momen dramatis penegakan hukum.
OTT Dilakukan Saat Rapat Resmi Persiapan HUT RI ke-80

OTT tersebut dilakukan tepat saat rapat tengah berlangsung di kantor Kecamatan Pagar Gunung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ruangan yang dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat kecamatan, petugas kejaksaan langsung mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai.
Menurut informasi yang dihimpun, jumlah uang yang disita melebihi Rp60 juta dan diduga berasal dari pungli yang dilakukan oleh oknum camat dengan dalih kontribusi kegiatan peringatan kemerdekaan.
Dana tersebut disebut dikumpulkan dari sekitar 20 desa yang ada di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Namun, sumber dari internal menyebutkan bahwa penggunaan dana yang diminta tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada para kepala desa.
Beberapa kepala desa sempat menyampaikan keberatan, tetapi diduga mendapat tekanan agar tetap menyetorkan uang tersebut demi kelancaran agenda perayaan.
Dugaan penyimpangan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan melalui penyelidikan tertutup selama beberapa hari sebelum OTT dilakukan.
22 Orang Diamankan, Termasuk Camat dan Para Kepala Desa
Setelah proses OTT selesai dilakukan di lokasi, total 22 orang langsung diamankan dan dibawa ke Gedung Kejaksaan Negeri Lahat untuk pemeriksaan awal.
Mereka kemudian diberangkatkan malam hari menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
Rombongan tiba di Palembang sekitar pukul 22.22 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat TNI bersenjata lengkap serta petugas kejaksaan.
Menurut informasi dari lapangan, para pejabat desa yang diamankan tersebut sebagian besar merupakan kepala desa aktif dari Kecamatan Pagar Gunung.
Sementara itu, sang camat berinisial EH juga ikut digiring ke Kejati Sumsel karena diduga menjadi aktor utama dalam proses pengumpulan dana tanpa dasar hukum yang sah.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga menjadi alat bukti dalam proses pungli ini, termasuk catatan penerimaan dan pembagian dana dari masing-masing desa.
Kejari Lahat Tegaskan OTT Dilakukan Berdasarkan Bukti Awal yang Kuat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, saat dikonfirmasi media membenarkan proses OTT tersebut.
Ia menyampaikan bahwa tindakan itu merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang di daerah.
Toto menyebutkan bahwa OTT ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan mengantongi bukti kuat bahwa terjadi praktik pungli yang sistematis.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk menentukan siapa yang hanya menjadi saksi dan siapa yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena kejaksaan akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus ini.
Masyarakat dan Pegiat Antikorupsi Desak Penindakan Tegas
Kasus OTT di Kecamatan Pagar Gunung ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Kabupaten Lahat.
Banyak warga yang merasa geram karena dana desa dan anggaran kegiatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Banyak warga Kecamatan Pagar Gunung berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi pembenahan birokrasi dan pemerintahan desa di daerah mereka.
Mereka menilai bahwa kepala desa selama ini berada dalam posisi dilematisantara menuruti permintaan atasan atau menolak dengan risiko tekanan birokratis.
Dengan adanya OTT ini, warga mendukung kejaksaan untuk membuka secara terang siapa saja yang benar-benar bersalah dan memastikan dana publik digunakan secara akuntabel.
Mereka berharap, peringatan HUT RI ke-80 tetap bisa berlangsung meriah tanpa harus mengorbankan transparansi dan integritas penyelenggara pemerintahan.
Proses Hukum Masih Berlangsung, Status Camat dan 22 Orang Masih Diperiksa
Hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 22 orang yang diamankan tersebut.
Belum ada keterangan resmi terkait status hukum dari masing-masing orang yang ditangkap, namun sumber kejaksaan menyatakan bahwa pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






