Viral | Jumat, 4 September 2026 - 06:57 WIB
Terdakwa korupsi kuota haji, Gus Alex, mengaku memberikan 1.500 riyal kepada 24 anggota DPR dalam persidangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Berita
Cerita
Informasi
Cari Berita