Setelah Aceh, Kini Giliran Trenggalek Kehilangan 13 Pulau, Anggota DPD Jatim Kritik Keras Kebijakan Mendagri Tito

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan 13 pulau dari Trenggalek ke Tulungagung menuai kritik keras dari LaNyalla. (Foto: kemendagri.go.id)

Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan 13 pulau dari Trenggalek ke Tulungagung menuai kritik keras dari LaNyalla. (Foto: kemendagri.go.id)

Polemik baru dalam tata kelola wilayah administratif kembali mencuat. Kali ini, masalah muncul dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang kehilangan 13 pulau ke wilayah tetangganya, Tulungagung.

Kisruh tersebut muncul usai diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengubah peta administratif, yang dinilai banyak pihak sebagai keliru dan memicu potensi konflik wilayah.

Kontroversi Pemindahan 13 Pulau dari Trenggalek ke Tulungagung

Keputusan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan 13 pulau dari Trenggalek ke Tulungagung menuai kritik keras dari LaNyalla. (Foto: kemendagri.go.id)
Setelah Aceh, Kini Giliran Trenggalek Kehilangan 13 Pulau, Anggota DPD Jatim Kritik Keras Kebijakan Mendagri Tito

Keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait pemutakhiran data wilayah melalui Kepmendagri terbaru menyebutkan bahwa 13 pulau yang sebelumnya masuk Kabupaten Trenggalek, kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, ke-13 pulau tersebut secara historis dan administratif selama ini dikenal sebagai wilayah pesisir Trenggalek.

Keputusan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tidak ada pernyataan atau kajian terbuka sebelumnya yang menyebutkan adanya perubahan batas wilayah tersebut.

Adapun nama-nama 13 pulau yang kini berpolemik tersebut meliputi: Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.

Pulau-pulau kecil ini sebelumnya telah masuk dalam dokumen resmi milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, keberadaan mereka sebagai wilayah Trenggalek juga sudah diperkuat oleh SK Gubernur Jawa Timur tahun 2022.

LaNyalla: Ke-13 Pulau Itu Sah Milik Trenggalek

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, langsung angkat bicara terkait kisruh tersebut.

Menurutnya, tindakan Kemendagri ini justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru setelah sebelumnya publik juga dihebohkan dengan keputusan serupa di Aceh.

Ia menekankan bahwa ke-13 pulau yang dipindahkan itu secara sah berada di bawah otoritas Kabupaten Trenggalek dan telah tercantum dalam SK resmi.

Ke-13 pulau itu, sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek. Bahkan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, ujar LaNyalla di Jakarta, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Ia juga menyebutkan secara gamblang bahwa sudah ada Surat Keputusan (SK) resmi bernomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Trenggalek.

LaNyalla pun meminta agar Mendagri bersikap bijak dan tidak sembrono dalam menerbitkan keputusan strategis yang menyangkut batas wilayah.

Ia menegaskan bahwa kebijakan semacam ini seharusnya melalui proses verifikasi yang melibatkan pemerintah daerah, bukan sekadar revisi administratif di pusat.

Mendagri Kembali Disorot Setelah Kasus Aceh

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan keputusan Mendagri Tito yang memindahkan empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara.

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah dikembalikan ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo tersebut menuai pujian karena dianggap peka terhadap aspirasi dan identitas daerah.

Kini, keputusan serupa kembali terjadi di Jawa Timur, hanya saja skala konflik wilayahnya jauh lebih besar.

Dengan jumlah pulau yang dipindahkan mencapai 13 titik, dikhawatirkan akan timbul efek domino dalam tata kelola administratif dan potensi konflik antar daerah.

Tak hanya mempengaruhi identitas wilayah, pemindahan pulau juga bisa berdampak pada sektor ekonomi, pariwisata, hingga sumber daya alam.

Pemkab Trenggalek Diminta Ambil Sikap Tegas

Kisruh ini juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk bertindak cepat dan tegas.

Dengan dasar hukum berupa SK Gubernur tahun 2022 dan RTRW yang sah, Pemkab dinilai memiliki pijakan kuat untuk mengajukan keberatan secara resmi ke pemerintah pusat.

Selain itu, langkah hukum bisa ditempuh melalui mekanisme judicial review atau keberatan administratif sesuai jalur yang disediakan.

Langkah ini penting untuk menjaga integritas wilayah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di wilayah kepulauan tersebut.

Pulau-pulau seperti Solimo dan Sruwi diketahui merupakan bagian penting dari aktivitas nelayan lokal dan juga destinasi wisata bahari kecil.

Jika kepemilikannya berubah, maka potensi konflik sosial dan administratif pun bisa meningkat.

Kepastian Data Wilayah Harus Diperbarui Secara Transparan

Kisruh semacam ini mencerminkan pentingnya pembaruan data wilayah yang dilakukan secara transparan dan kolaboratif.

Kemendagri selaku otoritas pemutakhiran wilayah administratif seharusnya membuka ruang dialog sebelum menetapkan keputusan strategis semacam ini.

Jika tidak, maka pemerintah daerah dan masyarakat setempat akan selalu merasa menjadi korban kebijakan sepihak dari pusat.

LaNyalla sendiri menegaskan bahwa kebijakan tata batas wilayah harus berbasis data yang akurat, bukan sekadar revisi formal tanpa konsultasi.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan Material BPK di Kementerian ESDM Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi dan Perbaikan
“Wih! Dugaan Tambang Batu Bara di Barru, Siapa Dalang di Baliknya?”
Pria Pembawa Honda HR-V Diduga Curian Diciduk Polisi Barru
Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Angkat Tema Perang Bayu, Catat Jadwal dan Lokasinya
‎15 Ide Hiasan Dinding Kelas untuk Sekolah PAUD dan TK yang Kreatif dan Mudah Dibuat
5 Contoh Sambutan Penutupan MPLS untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Panitia, Cocok untuk Berbagai Jenjang Sekolah
Giorgio Antonio Muncul Lagi, Klarifikasi Hubungan dengan Sarwendah dan Singgung Jalur Hukum
FIFA Investigasi Spanduk Malvinas Pemain Argentina

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:29 WIB

“Wih! Dugaan Tambang Batu Bara di Barru, Siapa Dalang di Baliknya?”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:26 WIB

Pria Pembawa Honda HR-V Diduga Curian Diciduk Polisi Barru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:20 WIB

Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Angkat Tema Perang Bayu, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:01 WIB

‎15 Ide Hiasan Dinding Kelas untuk Sekolah PAUD dan TK yang Kreatif dan Mudah Dibuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:50 WIB

5 Contoh Sambutan Penutupan MPLS untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Panitia, Cocok untuk Berbagai Jenjang Sekolah

Berita Terbaru