RUU Perampasan Aset menjadi fokus utama DPR RI dalam rangka memperkuat penegakan hukum terhadap aset hasil tindak pidana dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara secara finansial.
Regulasi ini diharapkan memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset hasil kejahatan sekaligus mencegah peralihan atau penyembunyian aset secara ilegal.
Selain itu, pengesahan RUU ini diyakini akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU Perampasan Aset juga menjadi inisiatif DPR untuk menegakkan prinsip keadilan, memastikan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan negara memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga terkait lainnya dalam menindak aset hasil kejahatan.
Baleg DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset dalam Evaluasi Prolegnas 2025

Badan Legislasi DPR RI secara resmi menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2025, dengan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu topik utama yang dibahas.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan kuorum rapat telah terpenuhi sehingga proses pembahasan dapat dilakukan secara resmi dan terbuka untuk umum, menunjukkan komitmen transparansi dalam legislasi.
Dalam paparan awal, Bob Hasan menyampaikan capaian Prolegnas hingga bulan September, di mana dari total 42 RUU Prioritas, sebanyak 33 RUU disiapkan oleh DPR, delapan oleh pemerintah, dan satu oleh DPD, sementara RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk perubahan kedua Prolegnas.
Bob menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menghasilkan aset ilegal atau korupsi, sehingga aset negara dapat dikembalikan dan diselamatkan untuk kepentingan publik.
Rapat ini juga membuka ruang bagi diskusi dan masukan dari pemerintah serta DPD untuk menyempurnakan Prolegnas dan memastikan substansi RUU Perampasan Aset lebih komprehensif, efektif, dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Pentingnya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025
RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai legislasi strategis untuk menindak kejahatan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang merugikan negara secara finansial.
RUU ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah aset tersebut dialihkan atau disembunyikan.
Selain itu, pengesahan RUU ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.
Dalam Prolegnas 2025, RUU ini menjadi salah satu prioritas yang diajukan untuk perubahan kedua, menunjukkan perhatian DPR terhadap masalah aset ilegal dan kerugian negara.
Baleg DPR RI menekankan bahwa keberadaan regulasi ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK, dalam melacak dan menindak aset hasil kejahatan.
Proses Legislasi dan Diskusi Publik
Proses legislasi RUU Perampasan Aset melibatkan pembahasan intensif di Baleg, dengan dukungan PPUU DPD RI dan masukan dari pemerintah.
Rapat ini dirancang untuk mendengar berbagai pandangan, baik dari anggota DPR maupun dari instansi terkait, agar substansi RUU dapat lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam rapat, Bob Hasan menekankan pentingnya evaluasi terhadap RUU yang sudah ada agar perampasan aset dapat dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diskusi publik terkait RUU ini juga menjadi bagian dari proses legislasi, di mana masyarakat dan pakar hukum memiliki kesempatan memberikan masukan demi penyempurnaan RUU.
Tujuan akhir dari proses ini adalah memastikan regulasi ini mampu melindungi kepentingan negara dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat luas.
Sinergi DPR, Pemerintah, dan DPD dalam Prolegnas 2025
Baleg DPR RI berharap adanya koordinasi yang erat dengan pemerintah dan DPD dalam membahas RUU Perampasan Aset, agar substansi regulasi lebih matang dan efektif saat diimplementasikan.
Bob Hasan menyampaikan bahwa masukan dari pihak eksekutif dan legislatif daerah penting untuk mengidentifikasi potensi kendala dalam penegakan hukum terkait aset hasil tindak pidana.
Kolaborasi ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan nasional, termasuk mekanisme penyitaan aset, pengelolaan aset yang disita, dan perlindungan hak pihak ketiga yang sah.
Sinergi antarinstansi juga akan mempercepat proses legislasi sehingga regulasi ini dapat segera masuk tahap pengesahan dan menjadi undang-undang yang efektif.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk menindak tegas tindak pidana ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan aset negara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






