Terbaru! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro

Terbaru! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro

Redaksiku.com — Kabar Roy Suryo Dokter Tifa dibawa ke Polda Metro menjadi salah satu berita nasional yang ramai dicari hari ini.

Keduanya keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin pagi setelah menjalani perawatan medis.

Peristiwa ini menarik perhatian karena berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah keluar dari rumah sakit, keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya.

Keluar dari RS Polri Pagi Hari

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB. Momen tersebut menjadi perhatian awak media dan publik karena keduanya sedang menjalani proses hukum yang banyak disorot.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy terlihat mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat. Sementara Dokter Tifa tampak memakai pakaian hitam dan baju tahanan oranye. Momen mereka keluar dari RS Polri kemudian ramai diberitakan.

Roy Suryo Kepalkan Tangan

Saat keluar dari ruang rawat inap, Roy Suryo terlihat mengepalkan tangan. Momen itu menjadi perhatian karena terjadi ketika ia dibawa menuju mobil tahanan.

Dalam perkara yang berjalan, keduanya dijadwalkan memasuki proses hukum lanjutan. Salah satu tahap yang disebut adalah pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Dokter Tifa Ikut Dibawa

Selain Roy Suryo, Dokter Tifa juga ikut dibawa setelah keluar dari RS Polri. Namanya ikut menjadi sorotan karena berada dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan setelah penangkapan pada Jumat, 19 Juni 2026. Tim dokter kemudian merekomendasikan rawat inap karena ada kondisi kesehatan yang perlu dipantau.

Kenapa Berita Ini Viral?

Berita ini viral karena menyangkut tokoh publik, isu politik, proses hukum, dan nama mantan presiden. Kombinasi itu membuat pencarian publik meningkat, terutama setelah muncul foto dan video saat keduanya keluar dari RS Polri.

Selain itu, kasus ini sudah menjadi pembicaraan cukup lama. Setiap perkembangan baru biasanya langsung menarik perhatian pembaca, baik yang mengikuti sisi hukum maupun sisi politiknya.

Tetap Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Walaupun perkara ini ramai dibahas, pembaca tetap perlu memahami bahwa proses hukum berjalan sesuai tahapan. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat juga sebaiknya tidak menyebarkan narasi berlebihan yang belum terbukti. Berita hukum perlu dibaca secara hati-hati agar tidak berubah menjadi fitnah baru.

Apa Itu Pelimpahan Tahap II?

Pelimpahan tahap II adalah proses ketika tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik kepada jaksa. Tahap ini biasanya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah tahap ini, perkara masuk ke proses penuntutan. Jaksa kemudian menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peradilan pidana.

Kesimpulan

Kabar Roy Suryo Dokter Tifa dibawa ke Polda Metro menjadi perhatian publik pada Senin, 22 Juni 2026. Keduanya keluar dari RS Polri Kramat Jati pada pagi hari setelah menjalani perawatan, lalu dibawa menggunakan mobil tahanan.

Kasus ini tetap perlu diikuti melalui informasi resmi dan media kredibel. Pembaca juga perlu menghindari penyebaran narasi yang belum terverifikasi.

FAQ

Kapan Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari RS Polri?

Keduanya keluar dari RS Polri pada Senin pagi, 22 Juni 2026.

Ke mana mereka dibawa?

Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.

Kasus apa yang menjerat keduanya?

Keduanya terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Apa itu pelimpahan tahap II?

Pelimpahan tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan setelah berkas perkara lengkap.

Apa yang perlu diperhatikan pembaca?

Ikuti informasi resmi, hormati proses hukum, dan jangan menyebarkan narasi yang belum terverifikasi.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : redaksiku

Editor : redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lengkap! Jadwal Kapal Kalabahi Tual Juli 2026 Beserta Harga Tiket dan Rute Transitnya
Viral! NPD World Tour 2026 Umumkan Rangkaian Tur Konser Terunik, Ini Jadwal dan Daftar Lokasinya
Mau ke Jakarta Fair Kemayoran? Ini Tips Datang ke PRJ agar Kunjungan Lebih Nyaman dan Seru
Lengkap! Daftar Nominasi Emmy Awards 2026, Hacks dan The Pitt Dominasi Persaingan
74 Kg Emas Berapa Rupiah? Ini Nilai Taksirannya Berdasarkan Harga Emas Hari Ini
Rugikan Negara hingga Rp5 Triliun! Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Masuk Babak Baru, Polisi Geledah Titik ke 13
Gol Mesir Dianulir Wasit, Argentina Comeback Dramatis Menang 3-2
Febrie Adriansyah Soroti Komunikasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:19 WIB

Lengkap! Jadwal Kapal Kalabahi Tual Juli 2026 Beserta Harga Tiket dan Rute Transitnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Viral! NPD World Tour 2026 Umumkan Rangkaian Tur Konser Terunik, Ini Jadwal dan Daftar Lokasinya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:38 WIB

Mau ke Jakarta Fair Kemayoran? Ini Tips Datang ke PRJ agar Kunjungan Lebih Nyaman dan Seru

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

Lengkap! Daftar Nominasi Emmy Awards 2026, Hacks dan The Pitt Dominasi Persaingan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

74 Kg Emas Berapa Rupiah? Ini Nilai Taksirannya Berdasarkan Harga Emas Hari Ini

Berita Terbaru

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026, Cicilan Rp5–500 Juta

Keuangan

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026, Cicilan Rp5–500 Juta

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:17 WIB