Redaksiku.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026) dan diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam konferensi pers.
Penetapan ini menjadi rujukan resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Lebaran, sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang sebelumnya terkait kemungkinan perbedaan tanggal hari raya.
Hasil Resmi Sidang Isbat
Dalam pernyataannya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026 berdasarkan hasil musyawarah sidang isbat yang mempertimbangkan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari berbagai wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa perayaan Idul Fitri berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu, 21 Maret 2026 sebagai hari pertama dan Minggu, 22 Maret 2026 sebagai hari kedua.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama, pakar astronomi, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam.
Perbedaan dengan Penetapan Muhammadiyah
Menariknya, penetapan Idul Fitri oleh pemerintah tahun ini berbeda dengan keputusan yang telah lebih dahulu diumumkan oleh Muhammadiyah.
Melalui maklumat resminya, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, sementara pemerintah mengombinasikan metode hisab dan rukyat sesuai kriteria yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dan saling menghormati perbedaan dalam penetapan hari raya.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama
Penetapan Idul Fitri juga berkaitan erat dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Berikut rangkaian jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H:
-
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
-
Sabtu, 21 Maret 2026: Hari pertama Idul Fitri
-
Minggu, 22 Maret 2026: Hari kedua Idul Fitri
-
Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
-
Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama
Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki waktu libur yang cukup panjang untuk merayakan Lebaran bersama keluarga, termasuk melakukan tradisi mudik ke kampung halaman.

Ketentuan Cuti bagi ASN dan Pekerja
Pemerintah juga mengatur ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta.
Bagi pekerja atau karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Sementara itu, bagi ASN, cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan hak pegawai.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA)
Selain jadwal libur, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setelah periode Lebaran. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, yakni:
-
Rabu, 25 Maret 2026
-
Kamis, 26 Maret 2026
-
Jumat, 27 Maret 2026
Kebijakan WFA ini bertujuan untuk menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik di tengah mobilitas masyarakat yang masih tinggi pasca-Lebaran.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kebijakan WFA bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja yang memungkinkan pegawai tetap menjalankan tugasnya dari lokasi yang berbeda.
Ketentuan WFA bagi Pekerja Swasta
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan WFA juga memiliki aturan tersendiri. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pekerja yang menjalankan WFA tetap dianggap bekerja seperti biasa.
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan operasional perusahaan dan kenyamanan pekerja dalam menjalani masa transisi setelah libur panjang.
Dampak Penetapan Lebaran terhadap Aktivitas Masyarakat
Penetapan tanggal Idul Fitri memiliki dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas ibadah hingga pergerakan ekonomi.
Momentum Lebaran biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, meningkatkan konsumsi rumah tangga, serta mendorong sektor transportasi dan pariwisata.
Dengan adanya kepastian tanggal, masyarakat dapat merencanakan berbagai aktivitas, termasuk perjalanan mudik, dengan lebih baik.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






