Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset Semakin Menguat, Wakil Ketua DPR RI Dasco Janji Segera Bahas Usai KUHAP Rampung

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ungkap alasan tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset. (Foto: DPR RI)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ungkap alasan tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset. (Foto: DPR RI)

RUU Perampasan Aset hingga kini masih menggantung tanpa kepastian, meski desakan publik terus meningkat melalui aksi demonstrasi.

Gelombang massa yang berlangsung pada akhir Agustus bahkan menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang tersebut sudah tidak bisa ditunda.

Namun hingga awal September, kepastian mengenai siapa yang akan menginisiasi pembahasan, apakah DPR atau pemerintah, masih belum jelas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena RUU ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa aturan jelas, proses perampasan aset hasil tindak pidana kerap terhambat dan memakan waktu lama. Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi semakin menumpuk dari tahun ke tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Buka Suara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ungkap alasan tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset. (Foto: DPR RI)
Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset Semakin Menguat, Wakil Ketua DPR RI Dasco Janji Segera Bahas Usai KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya angkat bicara mengenai nasib RUU ini. Ia menyampaikan bahwa DPR akan mulai melakukan pembahasan setelah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai digarap.

Menurut Dasco, pembahasan dua aturan besar sekaligus akan berpotensi menimbulkan tumpang tindih sehingga harus dilakukan secara berurutan.

Meski begitu, sikap Dasco tidak serta merta meredam kekecewaan publik. Massa aksi pada 2531 Agustus yang berujung ricuh menilai DPR terlalu lamban dalam merespon urgensi RUU Perampasan Aset.

Demonstran menilai bahwa penundaan ini seolah menunjukkan kurangnya keseriusan dalam melawan praktik korupsi yang merugikan rakyat.

RUU Perampasan Aset Ditunda Hingga KUHAP Rampung

Dasco menegaskan bahwa RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas secara bersamaan. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan satu per satu agar kualitas regulasi tetap terjaga.

Komisi III DPR bahkan sudah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU KUHAP bersama pemerintah.

Tahapan berikutnya adalah pengesahan tingkat satu antara panitia kerja dengan pemerintah. Dasco menyebut RUU KUHAP saat ini masih dalam tahap penjaringan partisipasi publik, sebab aturan ini akan menjadi pedoman utama dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Optimisme tetap diungkapkan Dasco. Ia menargetkan agar RUU KUHAP bisa diselesaikan sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan September. Jika target ini tercapai, maka ruang pembahasan RUU Perampasan Aset akan terbuka lebar setelahnya.

RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Publik

RUU Perampasan Aset bukan hanya agenda teknis legislatif, melainkan sudah menjelma menjadi tuntutan besar publik. Demonstrasi yang berlangsung hampir sepekan di Jakarta mencerminkan rasa frustrasi masyarakat terhadap lambannya proses politik.

Massa menilai bahwa semakin lama RUU ini ditunda, semakin besar potensi kerugian negara akibat aset hasil tindak pidana yang tidak segera disita.

Desakan ini memperlihatkan betapa pentingnya aturan tersebut dalam menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Meski Dasco menegaskan komitmen DPR, publik tetap menunggu bukti nyata. Penundaan berkepanjangan dinilai berbahaya karena bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Selain persoalan teknis, pembahasan RUU Perampasan Aset juga diyakini terkendala dinamika politik. Belum jelasnya siapa inisiator resmi antara DPR dan pemerintah menimbulkan spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan.

Hal ini wajar, mengingat perampasan aset bisa menyentuh berbagai pihak yang memiliki kekuatan politik maupun ekonomi.

Kritik tajam muncul dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi yang menilai DPR seharusnya berani mengambil langkah proaktif.

Menunggu rampungnya KUHAP dianggap bukan alasan yang cukup kuat untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, karena urgensinya sudah jelas terlihat.

Menyelesaikan RUU Perampasan Aset memang bukan perkara sederhana. Aturan ini harus dirumuskan dengan cermat agar tidak bertabrakan dengan regulasi lain dan tetap menjunjung prinsip keadilan. Namun, urgensi pembahasan tidak bisa diabaikan begitu saja, apalagi jika melihat tren korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dasco menyebut DPR tetap berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi.

Menurutnya, masukan dari masyarakat sangat penting agar RUU Perampasan Aset bisa menjawab kebutuhan nyata bangsa. Meski begitu, publik tentu berharap janji tersebut tidak hanya berhenti pada retorika politik, melainkan diwujudkan dalam agenda pembahasan nyata.

Publik menanti agar DPR segera menuntaskan KUHAP dan kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa hambatan. Aturan ini diyakini menjadi senjata hukum penting untuk menjerat para koruptor dan pelaku tindak pidana lain yang merugikan negara.

Keterlambatan dalam pengesahan RUU ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kredibilitas DPR di mata rakyat. Bila dibiarkan berlarut, publik bisa semakin skeptis terhadap keseriusan DPR dalam melawan korupsi.***

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan
Inspiratif! Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak hingga Dewasa yang Mudah Disiapkan
Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Gratis dan Platform yang Mudah Diakses
TPA Jatiwaringin, Terbaru 7 Fakta Kebakaran Besar yang Membuat Ratusan Warga Mengungsi
TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:57 WIB

Sinopsis Agent Kim Reactivated (2026), Drama Aksi So Ji Sub yang Penuh Ketegangan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:45 WIB

Inspiratif! Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak hingga Dewasa yang Mudah Disiapkan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:38 WIB

Cara Nonton Piala Dunia 2026 secara Gratis dan Platform yang Mudah Diakses

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Berita Terbaru