Politik | Selasa, 21 Juli 2026 - 15:36 WIB
KPK menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas pemerintahan. Pada 2026, batas pengadaan mobil pejabat eselon I ditetapkan Rp931,64 juta per unit.
Berita
Cerita
Informasi
Cari Berita