Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba
Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

Redaksiku.com – Beberapa bulan lalu, pemeran utama Preman Pensiun Epy Kusnandar terlibat kasus narkoba.

Kabar terkini, Epy Kusnandar menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi.

Pemeran Kang Mus di sinetron Preman Pensiun itu ditangkap di komplek apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5 September 2024) lalu.

Tak hanya itu, saat itu Epy Kusnandar juga ditangkap bersama Yogi Gamblez, rekan profesionalnya di serial tersebut.

Jadi benar kami Satres Narkoba Polres Jakbar sudah menangkap dua orang, EK dan YG, kata Kepala Satres Narkoba Polres Jakbar AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (10/5/2024). Dalam kejadian tersebut, Epy Kusnandar ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Setelah penangkapannya, pensiunan penipu itu direhabilitasi.

Selama masa rehabilitasinya, aktor Kang Mus sempat dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba (RSKO) Jakarta.

Usai menjalani rehabilitasi, Epy Kusnandar kini sudah bebas.

Dia dibebaskan setelah empat bulan menjalani rehabilitasi. Kabar terkini terkait Epy Kusnandar diungkap istrinya Karina Ranau, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (9 Juli 2024).

Karina Ranau mengatakan Epy Kusnadar atau suaminya telah menyelesaikan rehabilitasi pada 17 Agustus 2024.

Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba
Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

“Alhamdulillah (pemulihan selesai)”

“(Epy Kusnandar) menyelesaikan rehabilitasinya pada Agustus saat perayaan kemerdekaan Indonesia,” kata Karina Ranau melalui pesan singkat, seperti dikutip Warta Kota.

Lebih lanjut, Karina membeberkan rencana Epy Kusnandar usai bebas dari penjara karena kasus narkoba.

Saat ditanya apakah Epy Kusnandar akan kembali berakting, Karina Ranau hanya berdoa. “Alhamdulillah mohon doanya,” kata Karina Ranau.

Epy Kusnandar dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak pertengahan Mei 2024.

Epy Kusnandar disarankan menjalani rehabilitasi karena mengalami depresi akibat kasus narkoba yang menimpanya.

Sehingga, Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Diketahui, dalam kasus narkoba ini, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Terkait Narkoba bagi Pecandu Narkoba Golongan I dan Dirinya Perlu Detoksifikasi. atau terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Epy tidak dipenjara tetapi direformasi

Epy Kusnadar ditangkap bersama artis Yogi Gamblez di tokonya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024.

Hasil tes urine Epy Kusnandar pun dinyatakan positif narkoba.

Meski begitu, Epy Kusnandar tidak dijatuhi hukuman penjara dan hanya direformasi.

Syahduddi mengatakan, alasannya Epy positif menggunakan ganja, namun tersangka tidak memiliki bukti penggunaan ganja.

Ia juga mengatakan evaluasi dilakukan karena Epy memiliki riwayat kesehatan berupa tumor otak. “Saat ini kakak EK sedang dirawat di RS Farmasi Jakarta dan dalam kondisi baik untuk bisa tampil pada peluncuran siang nanti.”

“Dan karena alasan kemanusiaan, diputuskan saudara EK akan dirawat di RSKO Jakarta,” kata Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi mengatakan Epy akan mendapat manfaat dari rehabilitasi.

“(Telah dilakukan Rehabilitasi) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 tentang Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pelaku Narkoba Melalui Restorative Justice.”

“Persidangan terhadap Saudara EK ini juga merupakan proses pidana tetapi dalam konteks restorative justice,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Redaksiku.com adalah platform konten terbaik untuk Millennials and Gen-Z yang menyajikan informasi lengkap oleh sumber terpercaya yang terbentuk pada 15 Februari 2022.