Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

- Penulis

Minggu, 8 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

Redaksiku.com – Beberapa bulan lalu, pemeran utama Preman Pensiun Epy Kusnandar terlibat kasus narkoba.

Kabar terkini, Epy Kusnandar menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi.

Pemeran Kang Mus di sinetron Preman Pensiun itu ditangkap di komplek apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5 September 2024) lalu.

Tak hanya itu, saat itu Epy Kusnandar juga ditangkap bersama Yogi Gamblez, rekan profesionalnya di serial tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi benar kami Satres Narkoba Polres Jakbar sudah menangkap dua orang, EK dan YG, kata Kepala Satres Narkoba Polres Jakbar AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (10/5/2024). Dalam kejadian tersebut, Epy Kusnandar ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Setelah penangkapannya, pensiunan penipu itu direhabilitasi.

Selama masa rehabilitasinya, aktor Kang Mus sempat dirawat di Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba (RSKO) Jakarta.

Usai menjalani rehabilitasi, Epy Kusnandar kini sudah bebas.

Dia dibebaskan setelah empat bulan menjalani rehabilitasi. Kabar terkini terkait Epy Kusnandar diungkap istrinya Karina Ranau, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (9 Juli 2024).

Karina Ranau mengatakan Epy Kusnadar atau suaminya telah menyelesaikan rehabilitasi pada 17 Agustus 2024.

Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba
Epy Kusnandar Pemeran Preman Pensiun Bebas setelah dipenjara Kasus Narkoba

“Alhamdulillah (pemulihan selesai)”

“(Epy Kusnandar) menyelesaikan rehabilitasinya pada Agustus saat perayaan kemerdekaan Indonesia,” kata Karina Ranau melalui pesan singkat, seperti dikutip Warta Kota.

Lebih lanjut, Karina membeberkan rencana Epy Kusnandar usai bebas dari penjara karena kasus narkoba.

Saat ditanya apakah Epy Kusnandar akan kembali berakting, Karina Ranau hanya berdoa. “Alhamdulillah mohon doanya,” kata Karina Ranau.

Epy Kusnandar dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak pertengahan Mei 2024.

Baca Juga:  Ini Dia Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Ramadan 1446 H/2025 untuk DKI Jakarta!

Epy Kusnandar disarankan menjalani rehabilitasi karena mengalami depresi akibat kasus narkoba yang menimpanya.

Sehingga, Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Diketahui, dalam kasus narkoba ini, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Terkait Narkoba bagi Pecandu Narkoba Golongan I dan Dirinya Perlu Detoksifikasi. atau terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Epy tidak dipenjara tetapi direformasi

Epy Kusnadar ditangkap bersama artis Yogi Gamblez di tokonya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024.

Hasil tes urine Epy Kusnandar pun dinyatakan positif narkoba.

Meski begitu, Epy Kusnandar tidak dijatuhi hukuman penjara dan hanya direformasi.

Syahduddi mengatakan, alasannya Epy positif menggunakan ganja, namun tersangka tidak memiliki bukti penggunaan ganja.

Ia juga mengatakan evaluasi dilakukan karena Epy memiliki riwayat kesehatan berupa tumor otak. “Saat ini kakak EK sedang dirawat di RS Farmasi Jakarta dan dalam kondisi baik untuk bisa tampil pada peluncuran siang nanti.”

“Dan karena alasan kemanusiaan, diputuskan saudara EK akan dirawat di RSKO Jakarta,” kata Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi mengatakan Epy akan mendapat manfaat dari rehabilitasi.

“(Telah dilakukan Rehabilitasi) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 tentang Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pelaku Narkoba Melalui Restorative Justice.”

“Persidangan terhadap Saudara EK ini juga merupakan proses pidana tetapi dalam konteks restorative justice,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya
Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga 2024! Program Pemutihan di Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Cara Mengikutinya
SPBU di Bogor Ketahuan Mengurangi Takaran BBM, Ini Bukti yang Ditemukan Bareskrim Polri dan Modusnya
Aksi Ilegal Fishing di Perairan Kuta Berhasil Digagalkan! Polairud Polda NTB Amankan 4 Pelaku dan Bahan Peledak
Terjerat Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus Hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun Saat Operasi Tangkap KKB Masih Menjadi Misteri, Polda Papua Barat Lanjutkan Pencarian
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dievakuasi ke Tanah Air, Ini Upaya yang Dilakukan Kemlu RI
ASUS ROG Phone 9 Series Resmi Hadir di Indonesia: Performa Gaming Maksimal dengan Teknologi Canggih

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:26 WIB

Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:11 WIB

Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga 2024! Program Pemutihan di Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Cara Mengikutinya

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:53 WIB

SPBU di Bogor Ketahuan Mengurangi Takaran BBM, Ini Bukti yang Ditemukan Bareskrim Polri dan Modusnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:50 WIB

Aksi Ilegal Fishing di Perairan Kuta Berhasil Digagalkan! Polairud Polda NTB Amankan 4 Pelaku dan Bahan Peledak

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:22 WIB

Terjerat Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar! Hengky Setiawan dan Welly Setiawan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru