Redaksiku.com – Pemindahan narapidana kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan anggota kepolisian yang tersandung kasus pidana berat dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke kompleks lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pengendalian jaringan narkotika dari balik jeruji.
Narapidana tersebut adalah Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus penembakan terhadap seorang siswa di Semarang. Selain sanksi etik, ia juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Pemindahan sebagai Langkah Antisipatif
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk langkah preventif setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan bahwa Robig masih memiliki kendali terhadap jaringan peredaran narkoba di luar lapas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dalam prosesnya, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba turut melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pemindahan Massal Warga Binaan
Pemindahan Robig bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Dalam kebijakan yang sama, sebanyak 40 warga binaan turut dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Nusakambangan.
Dari jumlah tersebut, 20 orang dipindahkan ke Lapas Gladakan Nusakambangan, sementara 20 lainnya ditempatkan di Lapas Nirbaya Nusakambangan.
Langkah ini mencerminkan pendekatan sistemik dalam mengelola potensi risiko keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama terhadap narapidana dengan profil risiko tinggi.

Dasar Hukum Pemindahan
Kebijakan pemindahan narapidana tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 ayat (1). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemindahan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan pembinaan, potensi gangguan keamanan, serta kondisi kapasitas lapas.
Selain itu, aspek lain seperti pembinaan sosial, pengembangan kemandirian warga binaan, permintaan keluarga, hingga kepentingan proses hukum juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dengan dasar hukum tersebut, pemindahan narapidana ke Nusakambangan dinilai sebagai langkah yang sah sekaligus strategis dalam menjaga stabilitas sistem pemasyarakatan.
Nusakambangan sebagai Lapas Berisiko Tinggi
Pulau Nusakambangan dikenal sebagai lokasi berbagai lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan narapidana di wilayah ini umumnya ditujukan bagi mereka yang dianggap memiliki risiko tinggi, baik dari sisi keamanan maupun potensi pelanggaran.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan aktivitas ilegal seperti pengendalian jaringan kejahatan dari dalam lapas dapat diminimalkan.
Pemindahan Robig ke Nusakambangan menunjukkan bahwa aparat memandang kasus ini sebagai isu serius yang memerlukan penanganan khusus.
Dugaan Pengendalian Jaringan Narkoba
Isu utama dalam kasus ini adalah dugaan bahwa Robig masih memiliki pengaruh terhadap jaringan narkoba di luar lapas. Jika terbukti, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan narapidana tetap menjalankan aktivitas ilegal.
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia, sehingga menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Upaya deteksi dini dan penguatan sistem intelijen di dalam lapas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Latar Belakang Kasus Pidana
Sebelum terseret dalam dugaan baru ini, Robig telah lebih dahulu terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
Akibat perbuatannya, Robig tidak hanya dikenai sanksi etik berupa pemecatan dari institusi kepolisian, tetapi juga dijatuhi hukuman pidana.
Putusan pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dan upaya banding yang diajukan telah ditolak. Meski demikian, yang bersangkutan masih memiliki hak hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tantangan Sistem Pemasyarakatan
Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, khususnya terkait pengawasan terhadap narapidana berisiko tinggi.
Keterlibatan narapidana dalam aktivitas ilegal dari dalam lapas menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan, baik melalui teknologi maupun sumber daya manusia.
Selain itu, koordinasi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum juga menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa sistem berjalan secara efektif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






