Redaksiku.com – Kabar mengejutkan datang dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JW dan BR resmi ditolak masuk ke Indonesia setelah terbukti melakukan aksi pencurian di dalam pesawat.
Kasus ini bikin publik geleng kepala karena kejadiannya berlangsung saat penerbangan masih di udarasebelum pesawat mendarat di Bandara Soetta. Meski korban tidak menempuh jalur hukum, pihak imigrasi tetap menegaskan sikap tegas: pelaku tidak boleh masuk wilayah Indonesia.
Kronologi Kejadian di Pesawat
Menurut keterangan dari Kepala Seksi Pemeriksaan I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, peristiwa ini terjadi saat pesawat yang membawa kedua WN China tersebut sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Di tengah penerbangan, kedua pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar 750 Dollar Singapura serta tiga kartu debit milik seorang penumpang asal Malaysia. Aksi mereka terungkap setelah korban menyadari kehilangan dan melapor kepada awak kabin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku mencuri uang tunai sejumlah 750 Dollar Singapura dan tiga kartu debit milik penumpang warga negara Malaysia, jelas Patuanta dalam keterangan resminya.
Penangkapan Saat Pesawat Mendarat
Begitu pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas gabungan dari Polres Soetta dan Imigrasi yang sudah mendapat laporan langsung bersiap di gate kedatangan.
Saat pesawat tiba, personel Polres Soekarno-Hatta yang sudah berkoordinasi dengan imigrasi langsung menjemput dua warga negara Tiongkok itu di depan gate dan dibawa ke ruang office imigrasi untuk pemeriksaan, ujar Patuanta.
Keduanya langsung diamankan dan diperiksa di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan menyerahkan kembali barang-barang milik korban.

Korban Pilih Tidak Melanjutkan ke Jalur Hukum
Meski sempat kehilangan, penumpang asal Malaysia tersebut memilih tidak menempuh jalur hukum. Setelah barang-barang dikembalikan, korban menganggap masalah sudah selesai secara pribadi.
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelaku bisa bebas masuk ke Indonesia. Pihak imigrasi tetap menilai bahwa tindakan kriminal di dalam pesawat sudah cukup menjadi alasan kuat untuk menolak kedatangan mereka.
Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, keduanya ditolak masuk ke Indonesia. Kita tolak masuk dan kita berikan cap denied entry di paspornya, tegas Patuanta.
Langsung Dipulangkan ke Negara Asal
Setelah pemeriksaan selesai, dua WN China tersebut dinyatakan persona non grata (tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia). Imigrasi pun langsung memproses pemulangan mereka menggunakan maskapai Scoot Airlines TR279 dengan rute JakartaSingapura.
Karena sudah melakukan tindak pidana, mereka harus kembali ke bandara origin dengan pesawat Scoot Airlines TR279 tujuan Jakarta-Singapura, lanjut Patuanta.
Keduanya kini sudah dipulangkan dan masuk dalam daftar penumpang yang ditolak masuk (denied entry) di sistem keimigrasian Indonesia.
Langkah Tegas Imigrasi
Kasus ini memperlihatkan ketegasan pihak imigrasi Indonesia dalam menjaga keamanan nasional, terutama di pintu gerbang internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta memiliki wewenang penuh untuk menolak masuk setiap WNA yang dianggap mengancam keamanan atau melakukan tindakan melanggar hukum, bahkan sebelum mereka secara resmi melewati area pemeriksaan imigrasi.
Langkah ini sejalan dengan prinsip dasar keimigrasian bahwa izin masuk ke negara bukanlah hak, melainkan privilese (hak istimewa) yang diberikan oleh negara tujuan. Artinya, begitu seseorang terbukti melakukan pelanggaran, negara berhak penuh menolak masuk tanpa perlu menunggu proses hukum panjang.
Aksi Curi di Pesawat: Masalah Serius
Kasus pencurian di dalam pesawat sebenarnya bukan hal baru. Beberapa kali otoritas bandara di berbagai negara menemukan kasus serupa, di mana pelaku memanfaatkan momen penerbangan panjang untuk mengambil barang berharga milik penumpang lain.
Biasanya, target utama mereka adalah tas di kompartemen kabin, terutama saat penumpang sedang tertidur atau pergi ke toilet. Karena ruangan pesawat sempit dan suasananya tenang, pelaku sering mengira aksinya tidak akan terlihat.
Namun, kebanyakan maskapai kini sudah memasang CCTV di kabin atau punya prosedur kerja sama dengan aparat bandara begitu pesawat mendarat, seperti yang terjadi dalam kasus JW dan BR ini.
Dampak Sosial dan Citra WNA
Kasus seperti ini sering kali mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap warga asing yang datang ke Indonesia. Padahal, tidak semua WNA bersikap buruk. Karena itu, langkah tegas imigrasi justru penting untuk menjaga citra positif hubungan internasional.
Dengan menolak masuk pelaku kriminal, Indonesia menunjukkan bahwa negara ini terbuka terhadap wisatawan, tapi tidak kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Respons Publik
Berita ini langsung jadi bahan pembicaraan di media sosial. Banyak warganet yang memuji ketegasan aparat bandara dan imigrasi.
Bagus, jangan kasih masuk yang bikin onar, tulis salah satu komentar di platform X (Twitter).
Ada juga yang menilai keputusan menolak masuk sudah tepat, karena pelaku melakukan aksi kriminal bahkan sebelum resmi masuk wilayah Indonesia. Kalau dari awal udah nyolong, kebayang kalau dibiarkan masuk, tulis warganet lain.
Namun, sebagian netizen juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan di dalam pesawat agar kasus serupa tidak terulang. Mereka berharap pihak maskapai lebih proaktif memantau aktivitas penumpang selama penerbangan.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






