Redaksiku.com – Pebisnis kuliner kenamaan Tjioe Nofia Handayani, atau yang lebih dikenal luas sebagai Ci Mehong, secara resmi menutup ruang negosiasi bagi pihak yang diduga terlibat dalam pengubahan konten elektronik milik usahanya, Donatlabu. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya akan terus berlanjut hingga ke tahap pengadilan tanpa membuka opsi restorative justice atau perdamaian di luar jalur hukum.
Kronologi Perselisihan Konten Elektronik
Persoalan ini bermula dari penayangan sebuah konten digital yang melibatkan produk Donatlabu pada Juli 2026. Pihak Ci Mehong menilai telah terjadi pengubahan konten elektronik secara melawan hukum yang merugikan integritas bisnis dan citra brand miliknya. Langkah hukum diambil setelah upaya komunikasi persuasif yang dilakukan oleh pihak manajemen tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Setelah melalui pertimbangan matang, pihak pelapor akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2026. Laporan ini menjadi landasan utama bagi penyidik Reserse Siber untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya Komunikasi yang Tidak Diindahkan
Sebelum membawa kasus ini ke ranah kepolisian, pihak Ci Mehong sejatinya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan dan komunikasi formal. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari kejelasan atas materi konten yang telah diubah tersebut. Namun, respons yang diharapkan tidak kunjung datang dari pihak terlapor.
Total terdapat empat kali surat formal yang telah dilayangkan oleh pihak Ci Mehong, yang terdiri atas satu surat klarifikasi dan tiga surat somasi resmi.
Ketiadaan respons memadai terhadap somasi-somasi tersebut menjadi titik balik yang menguatkan tekad pemilik Donatlabu untuk memproses perkara ini secara hukum penuh. Bagi tim kuasa hukum, pengabaian terhadap surat-surat tersebut menunjukkan tidak adanya niat baik dari pihak terlapor, sehingga tidak ada alasan bagi klien mereka untuk memberikan ruang damai.
Proses Penyelidikan di Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian melalui unit Reserse Siber tengah menjalankan penyelidikan intensif terkait perkara dugaan manipulasi data elektronik ini. Fokus utama penyelidikan adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti digital serta keterangan saksi guna menentukan unsur pidana dalam tindakan pengubahan konten yang dilaporkan tersebut.
Prosedur penyidikan terus berjalan dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan dalam proses ini antara lain:
- Pemeriksaan intensif terhadap pihak pelapor atau saksi korban yang telah dijadwalkan secara resmi pada 28 September 2026.
- Pendalaman bukti digital berupa konten asli dan konten yang telah mengalami pengubahan oleh pihak terlapor.
- Analisis mendalam mengenai kesesuaian tindakan terlapor dengan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.
Kepatuhan terhadap Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE menjadi parameter utama dalam proses pembuktian di kepolisian untuk kasus pengubahan konten elektronik ini.
Implikasi Hukum bagi Terlapor
Langkah tegas yang diambil oleh Ci Mehong mengirimkan pesan kuat bagi para konten kreator maupun pihak yang bergerak di dunia digital mengenai pentingnya menghargai hak atas kekayaan intelektual dan konten milik orang lain. Dalam konteks hukum ITE, pengubahan konten tanpa izin yang bersifat merugikan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang serius.
Tindakan tegas ini sekaligus menunjukkan bahwa pemilik usaha tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan konten yang berpotensi merusak reputasi bisnis. Dengan menutup pintu perdamaian, pihak Ci Mehong berharap proses peradilan nantinya dapat memberikan efek jera serta kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat dalam persengketaan digital.
Pertanyaan Umum
Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan Ci Mehong?
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengubahan atau manipulasi konten elektronik tanpa izin.
Mengapa Ci Mehong menolak opsi perdamaian?
Penolakan ini dipicu oleh sikap pihak terlapor yang tidak memberikan tanggapan memadai terhadap satu surat klarifikasi dan tiga somasi yang telah dikirimkan sebelumnya, sehingga jalur hukum dianggap sebagai langkah akhir yang paling tepat.
Bagaimana status terkini dari perkara tersebut?
Perkara saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang telah dilakukan sesuai jadwal pada 28 September 2026.
Ringkasan
Pebisnis kuliner Tjioe Nofia Handayani, atau Ci Mehong, secara resmi menutup ruang negosiasi dan menolak opsi restorative justice atas kasus dugaan pengubahan konten elektronik milik usahanya, Donatlabu. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menegaskan akan melanjutkan proses hukum di Polda Metro Jaya hingga ke pengadilan setelah upaya komunikasi persuasif, termasuk pengiriman empat surat formal, diabaikan oleh pihak terlapor.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan resmi nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada 21 Agustus 2026. Saat ini, pihak Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang telah dijadwalkan sejak 28 September 2026 untuk mengumpulkan bukti atas manipulasi data elektronik yang merugikan reputasi bisnis tersebut.






