Berikut ini cara cek PIP 2024 berserta besaran dananya!
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang membutuhkan bantuan dana untuk mendukung pendidikan mereka.
Pada tahun 2024, PIP kembali disalurkan, dengan besaran dana yang bervariasi tergantung tingkat pendidikan siswa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara cek penerima PIP 2024, siapa saja yang berhak menerima, serta prosedur untuk mencairkan dananya.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2024
Untuk memastikan apakah nama siswa kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PIP pada tahun 2024, kamu dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi PIP Kemdikbud.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Kunjungi Laman Resmi PIP
Akses laman resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser di perangkat kamu.
Pilih Menu ‘Cari Penerima PIP’
Setelah masuk ke halaman utama, temukan dan klik pada kolom ‘Cari Penerima PIP’. Ini akan membawa kamu ke halaman pencarian penerima bantuan.
Masukkan NISN atau NIK
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Pastikan untuk juga mengisi hasil penjumlahan sederhana yang tersedia untuk verifikasi keamanan.
Klik ‘Cari’
Setelah semua data diisi, tekan tombol ‘Cari’ dan sistem akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Pengecekan ini sangat mudah dan bisa dilakukan kapan saja. Pastikan kamu memeriksa data dengan benar agar tidak ada kendala saat ingin mencairkan bantuan.
Cara Aktivasi Rekening SimPel
Untuk dapat mencairkan dana PIP, siswa harus memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang aktif.
Aktivasi rekening ini merupakan syarat utama agar bantuan dapat dicairkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk aktivasi rekening SimPel:
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
Siswa harus membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
Dokumen Identitas Siswa
Siswa SMP, SMA, SMK, atau sederajat harus membawa KTP atau Kartu Pelajar. Sedangkan siswa SD atau sederajat memerlukan KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili dari orang tua atau wali.
Formulir Pembukaan Rekening
Pastikan kamu telah mengisi formulir pembukaan rekening SimPel dari bank penyalur, yang biasanya adalah Bank BRI, Bank BNI, atau Bank BSI.
Kunjungi Bank Penyalur
Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, kunjungi bank penyalur bersama dengan orang tua atau wali, terutama bagi siswa SD yang diwajibkan didampingi.
Di sana, serahkan dokumen untuk menyelesaikan proses pembukaan dan aktivasi rekening.
Setelah rekening SimPel aktif, dana tersebut bisa langsung dicairkan ke rekening tersebut sesuai dengan jadwal pencairan yang sudah ditentukan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Tersebut?
Bantuan PIP diberikan kepada siswa yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
Siswa Aktif di Jenjang Pendidikan SD, SMP, atau SMA/SMK
Bantuan hanya akan diberikan kepada siswa yang terdaftar dan aktif di sekolah formal maupun non-formal (seperti Paket A, B, atau C).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa yang berhak menerima bantuan tersebut harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, yang artinya keluarga tersebut memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
Memiliki Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan
Siswa harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Telah Aktivasi Rekening SimPel
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel juga berhak untuk mencairkan dana PIP. Aktivasi rekening ini sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Besaran Dana Bantuan
Besaran dana yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan. Berikut adalah besaran dana PIP yang akan diterima pada tahun 2024:
Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa di jenjang ini akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Bagi siswa di tingkat SMP, besaran bantuan yang diterima adalah Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/Paket C
Siswa di tingkat pendidikan SMA atau SMK akan mendapatkan bantuan paling besar, yaitu Rp1.800.000 per tahun.
Dana bantuan ini diharapkan dapat digunakan oleh siswa dan keluarga mereka untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Penggunaan Dana Bantuan dengan Bijak
Penting untuk diingat bahwa dana bantuan ini sebaiknya digunakan dengan bijak untuk keperluan pendidikan siswa.
Prioritaskan pembelian barang-barang yang menunjang aktivitas belajar, seperti buku, seragam, sepatu, dan alat tulis.
Tinggalkan Komentar