Redaksiku.com – Perjalanan naik bus biasanya identik sama musik yang mengalun dari speaker, kadang dangdut, kadang pop, bahkan ada juga bus yang kasih fasilitas video musik atau film buat nemenin penumpang di jalan.
Tapi sekarang, suasana itu bakal berubah. Mulai pertengahan Agustus 2025, sejumlah perusahaan otobus (PO) udah resmi stop muterin musik selama perjalanan. Alasannya? Semua karena aturan baru soal pembayaran royalti musik yang berlaku di transportasi umum.
Keputusan Berani dari PO SAN
Salah satu perusahaan pertama yang menerapkan kebijakan ini adalah PT SAN Putra Sejahtera atau lebih dikenal dengan PO SAN. Lewat pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat, 15 Agustus 2025, manajemen PO SAN menegaskan bahwa mereka tidak lagi menyediakan fasilitas pemutaran musik, bahkan termasuk layanan AVOD (Audio Video on Demand) di kelas Madar Class.
Mereka bilang, langkah ini bukan tanpa alasan. Semua dilakukan buat melindungi konsumen agar harga tiket tetap ramah di kantong. Kalau musik tetap diputar, otomatis ada biaya tambahan royalti yang harus ditanggung, dan ujung-ujungnya beban itu jatuh ke penumpang. Nah, supaya nggak ada yang keberatan dengan harga tiket, akhirnya PO SAN memilih untuk menghapus layanan musik sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025, pihak manajemen menyampaikan:
Dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutar lagu atau musik di dalam bus PO. SAN selama perjalanan. Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan dengan komponen biaya royalti.
Dasar Aturannya: PP No. 56 Tahun 2021
Kalau ditarik ke belakang, aturan ini berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Isinya jelas, bahwa setiap penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial, termasuk di ruang publik dan angkutan umum, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Jadi, bayangin aja kalau tiap bus muter musik terus-menerus sepanjang perjalanan, biaya royalti yang harus dikeluarin pasti lumayan besar. Makanya, pilihan paling realistis bagi beberapa perusahaan transportasi adalah berhenti muter musik sama sekali.

Penumpang Kini Menikmati Keheningan
Dengan adanya kebijakan baru ini, suasana perjalanan bus pun berubah drastis. Yang biasanya ditemani alunan musik dangdut koplo, lagu-lagu nostalgia, atau playlist pop terbaru, kini penumpang harus menikmati perjalanan dalam keheningan.
Pihak PO SAN sendiri berharap perubahan ini justru bikin penumpang bisa lebih rileks, bahkan mungkin lebih banyak ngobrol sama teman perjalanan atau keluarga. Bisa juga dimanfaatkan buat tidur nyenyak tanpa gangguan suara musik. Jadi, walau kesannya hening, pengalaman ini bisa jadi sesuatu yang positif kalau dilihat dari sisi lain.
Respons Publik Beragam
Begitu pengumuman ini diunggah ke akun Instagram resmi PO SAN, @po_san_official, warganet langsung heboh kasih komentar. Ada yang mendukung langkah perusahaan, bilang kalau ini bentuk transparansi yang keren karena nggak mau nambahin beban biaya ke pelanggan.
Tapi di sisi lain, ada juga yang ngerasa perjalanan bakal terasa kosong tanpa musik. Buat sebagian orang, musik jadi teman setia di perjalanan panjang. Tanpa itu, mereka takut bosan. Apalagi, bus antarkota biasanya menempuh perjalanan berjam-jam, bahkan bisa sampai belasan jam kalau lintas provinsi.
Komentar warganet pun beragam. Ada yang bilang, Mantap, lebih baik hening daripada harus bayar lebih mahal. Ada juga yang nyindir, Waduh, perjalanan jauh jadi makin kerasa panjang tanpa musik.
Potensi Dampak ke Perusahaan Lain
Keputusan PO SAN ini bisa jadi bakal diikuti sama perusahaan otobus lain. Soalnya, aturan PP No. 56 Tahun 2021 berlaku untuk semua angkutan umum, nggak cuma bus. Kalau semua perusahaan sepakat buat nggak muter musik, bisa jadi ini akan jadi era baru transportasi umum Indonesia yang lebih sunyi.
Namun, ada juga kemungkinan beberapa PO bakal cari solusi lain, misalnya dengan menyediakan layanan musik atau film tapi lewat aplikasi khusus di ponsel penumpang, biar nggak termasuk kategori pemutaran publik. Jadi, penumpang masih bisa nikmatin hiburan, tapi tanpa harus bikin perusahaan kena biaya royalti tambahan.
Bisa Jadi Tren Baru: Perjalanan Sunyi
Fenomena ini juga memunculkan diskusi seru soal apakah perjalanan bus tanpa musik bakal jadi tren baru yang disukai orang atau malah bikin penumpang kabur.
Beberapa orang justru bilang mereka lebih suka perjalanan sunyi karena bisa fokus baca buku, kerja dengan laptop, atau tidur lebih nyenyak. Tapi buat penumpang yang terbiasa ditemani musik, perubahan ini jelas jadi tantangan.
Catatan untuk Pemerintah dan Industri
Kebijakan ini sebenarnya juga jadi bahan refleksi buat pemerintah dan pelaku industri. Di satu sisi, aturan royalti memang penting buat melindungi hak cipta musisi dan pencipta lagu. Tapi di sisi lain, penerapan yang terlalu kaku bisa bikin masyarakat merasa terbebani.
Perlu ada jalan tengah yang bisa melindungi hak pencipta sekaligus nggak bikin layanan publik jadi kering hiburan. Mungkin salah satunya dengan skema khusus untuk transportasi umum, biar ada kompromi antara kenyamanan penumpang, keberlangsungan bisnis PO, dan hak pencipta lagu.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






