Bus Tak Lagi Putar Musik, Penumpang Kini Nikmati Perjalanan dalam Keheningan

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus Tak Lagi Putar Musik, Penumpang Kini Nikmati Perjalanan dalam Keheningan

Bus Tak Lagi Putar Musik, Penumpang Kini Nikmati Perjalanan dalam Keheningan

Redaksiku.com – Perjalanan naik bus biasanya identik sama musik yang mengalun dari speaker, kadang dangdut, kadang pop, bahkan ada juga bus yang kasih fasilitas video musik atau film buat nemenin penumpang di jalan.

Tapi sekarang, suasana itu bakal berubah. Mulai pertengahan Agustus 2025, sejumlah perusahaan otobus (PO) udah resmi stop muterin musik selama perjalanan. Alasannya? Semua karena aturan baru soal pembayaran royalti musik yang berlaku di transportasi umum.

Keputusan Berani dari PO SAN

Salah satu perusahaan pertama yang menerapkan kebijakan ini adalah PT SAN Putra Sejahtera atau lebih dikenal dengan PO SAN. Lewat pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat, 15 Agustus 2025, manajemen PO SAN menegaskan bahwa mereka tidak lagi menyediakan fasilitas pemutaran musik, bahkan termasuk layanan AVOD (Audio Video on Demand) di kelas Madar Class.

Mereka bilang, langkah ini bukan tanpa alasan. Semua dilakukan buat melindungi konsumen agar harga tiket tetap ramah di kantong. Kalau musik tetap diputar, otomatis ada biaya tambahan royalti yang harus ditanggung, dan ujung-ujungnya beban itu jatuh ke penumpang. Nah, supaya nggak ada yang keberatan dengan harga tiket, akhirnya PO SAN memilih untuk menghapus layanan musik sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025, pihak manajemen menyampaikan:
Dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutar lagu atau musik di dalam bus PO. SAN selama perjalanan. Hal ini kami lakukan agar tidak membebani pelanggan dengan komponen biaya royalti.

Dasar Aturannya: PP No. 56 Tahun 2021

Kalau ditarik ke belakang, aturan ini berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Isinya jelas, bahwa setiap penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial, termasuk di ruang publik dan angkutan umum, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Jadi, bayangin aja kalau tiap bus muter musik terus-menerus sepanjang perjalanan, biaya royalti yang harus dikeluarin pasti lumayan besar. Makanya, pilihan paling realistis bagi beberapa perusahaan transportasi adalah berhenti muter musik sama sekali.

BUS TAK LAGI PUTAR MUSIK, PENUMPANG KINI NIKMATI PERJALANAN DALAM KEHENINGAN
Bus Tak Lagi Putar Musik, Penumpang Kini Nikmati Perjalanan dalam Keheningan

Penumpang Kini Menikmati Keheningan

Dengan adanya kebijakan baru ini, suasana perjalanan bus pun berubah drastis. Yang biasanya ditemani alunan musik dangdut koplo, lagu-lagu nostalgia, atau playlist pop terbaru, kini penumpang harus menikmati perjalanan dalam keheningan.

Pihak PO SAN sendiri berharap perubahan ini justru bikin penumpang bisa lebih rileks, bahkan mungkin lebih banyak ngobrol sama teman perjalanan atau keluarga. Bisa juga dimanfaatkan buat tidur nyenyak tanpa gangguan suara musik. Jadi, walau kesannya hening, pengalaman ini bisa jadi sesuatu yang positif kalau dilihat dari sisi lain.

Respons Publik Beragam

Begitu pengumuman ini diunggah ke akun Instagram resmi PO SAN, @po_san_official, warganet langsung heboh kasih komentar. Ada yang mendukung langkah perusahaan, bilang kalau ini bentuk transparansi yang keren karena nggak mau nambahin beban biaya ke pelanggan.

Tapi di sisi lain, ada juga yang ngerasa perjalanan bakal terasa kosong tanpa musik. Buat sebagian orang, musik jadi teman setia di perjalanan panjang. Tanpa itu, mereka takut bosan. Apalagi, bus antarkota biasanya menempuh perjalanan berjam-jam, bahkan bisa sampai belasan jam kalau lintas provinsi.

Komentar warganet pun beragam. Ada yang bilang, Mantap, lebih baik hening daripada harus bayar lebih mahal. Ada juga yang nyindir, Waduh, perjalanan jauh jadi makin kerasa panjang tanpa musik.

Potensi Dampak ke Perusahaan Lain

Keputusan PO SAN ini bisa jadi bakal diikuti sama perusahaan otobus lain. Soalnya, aturan PP No. 56 Tahun 2021 berlaku untuk semua angkutan umum, nggak cuma bus. Kalau semua perusahaan sepakat buat nggak muter musik, bisa jadi ini akan jadi era baru transportasi umum Indonesia yang lebih sunyi.

Namun, ada juga kemungkinan beberapa PO bakal cari solusi lain, misalnya dengan menyediakan layanan musik atau film tapi lewat aplikasi khusus di ponsel penumpang, biar nggak termasuk kategori pemutaran publik. Jadi, penumpang masih bisa nikmatin hiburan, tapi tanpa harus bikin perusahaan kena biaya royalti tambahan.

Bisa Jadi Tren Baru: Perjalanan Sunyi

Fenomena ini juga memunculkan diskusi seru soal apakah perjalanan bus tanpa musik bakal jadi tren baru yang disukai orang atau malah bikin penumpang kabur.

Beberapa orang justru bilang mereka lebih suka perjalanan sunyi karena bisa fokus baca buku, kerja dengan laptop, atau tidur lebih nyenyak. Tapi buat penumpang yang terbiasa ditemani musik, perubahan ini jelas jadi tantangan.

Catatan untuk Pemerintah dan Industri

Kebijakan ini sebenarnya juga jadi bahan refleksi buat pemerintah dan pelaku industri. Di satu sisi, aturan royalti memang penting buat melindungi hak cipta musisi dan pencipta lagu. Tapi di sisi lain, penerapan yang terlalu kaku bisa bikin masyarakat merasa terbebani.

Perlu ada jalan tengah yang bisa melindungi hak pencipta sekaligus nggak bikin layanan publik jadi kering hiburan. Mungkin salah satunya dengan skema khusus untuk transportasi umum, biar ada kompromi antara kenyamanan penumpang, keberlangsungan bisnis PO, dan hak pencipta lagu.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya
Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga
Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026 Digelar Serentak, Cek Lokasi Terdampak dan Detail Jamnya
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus
Siap Digelar! BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jakarta Jadi Sorotan Asia
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal dan Makna 1 Muharram 1448 H
Aksi “Indonesia Bangkrut” Ricuh? Mahasiswa UI & UNJ Terhambat Menuju Lokasi
Nama Terseret Isu Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026 Digelar Serentak, Cek Lokasi Terdampak dan Detail Jamnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:38 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:58 WIB

Siap Digelar! BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jakarta Jadi Sorotan Asia

Berita Terbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polisi Bersihkan Masjid di Sejumlah Kecamatan di Barru

Internasional

Sambut Hari Bhayangkara, Polisi Barru Bersih-Bersih Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:05 WIB

Rahasia Rambut Panjang Tetap Rapi

Life Style

4 Rahasia Rambut Panjang Tetap Rapi Saat Memakai Helm

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dlivetotobet WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66livetotobet
Dilindungi Oleh
Shield Security