Kasus tragis meninggalnya Affan Kurniawan saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menyisakan luka mendalam bagi publik.
Nama Affan Kurniawan terus menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan momen mengerikan ketika sebuah kendaraan taktis melintas hingga menyebabkan korban tewas.
Kasus ini menyeret anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian.
Keputusan akhir sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas, sebuah putusan yang langsung disambut publik dengan berbagai reaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah tekanan publik yang begitu besar, Polri menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan sikap tegas dalam penegakan aturan.
Kronologi Tragis di Pejompongan
Kericuhan demo yang berlangsung sejak siang berubah mencekam saat barisan massa terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian. Di tengah kekacauan itu, Affan diduga terjatuh dari motornya ketika mencoba melintas di jalan yang dipenuhi asap gas air mata.
Naas, tepat di saat yang sama, sebuah mobil rantis Brimob melaju dari arah belakang. Bukannya berhenti, kendaraan tersebut justru menabrak tubuh Affan dan langsung melindasnya.
Video amatir memperlihatkan tubuh korban terseret, sementara rantis tetap melaju tanpa menghiraukan teriakan massa di sekitarnya.
Warga dan sesama pengendara ojol yang menyaksikan kejadian itu sontak marah. Mereka mengejar kendaraan Brimob, melempari dengan batu dan kayu, namun mobil tetap melaju menjauh dari lokasi. Affan sempat mendapat pertolongan, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialami.
Polisi Tetapkan Anggota Brimob Sebagai Terperiksa
Insiden ini segera menuai kecaman luas. Publik menilai tindakan aparat sudah di luar batas dan meminta pertanggungjawaban tegas.
Polda Metro Jaya langsung memeriksa sejumlah anggota Brimob yang terlibat dalam operasi lapangan malam itu.
Hasil penyelidikan internal menemukan tujuh anggota Brimob yang diduga memiliki keterlibatan, salah satunya Komandan Batalyon Resimen IV Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Enam anggota lainnya antara lain Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Mereka semua dihadapkan ke sidang etik profesi. Polisi menegaskan, selain pemeriksaan etik, proses pidana juga tetap terbuka jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat dan Menangis di Persidangan

Pada Rabu (3/9), Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis tegas terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia diputuskan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Dalam sidang yang berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri, Cosmas sempat menangis dan menyampaikan pembelaan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa rantis yang ditumpanginya melindas Affan hingga tewas.
Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral. Kami tidak mengetahui sama sekali pada saat kejadian itu, kata Cosmas dengan suara bergetar.
Cosmas menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk mencelakakan warga, dan ia hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban.
Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi peristiwa itu sudah terjadi, ucapnya.
Ia pun menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun, pernyataannya dianggap tidak cukup oleh publik yang menuntut keadilan lebih dari sekadar pemecatan.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Kematian Affan langsung memicu gelombang kemarahan dari komunitas ojek online, mahasiswa, hingga aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai tindakan aparat mencerminkan brutalitas negara terhadap rakyat kecil yang hanya mencari nafkah.
Keluarga korban menolak anggapan bahwa peristiwa itu murni kecelakaan. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas secara pidana agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Di media sosial, nama Affan Kurniawan menjadi trending, dengan ribuan warganet menyuarakan solidaritas dan menuntut reformasi aparat keamanan.
Banyak yang menilai kejadian ini bukan kali pertama kekerasan aparat berujung korban jiwa, sehingga butuh evaluasi menyeluruh.
Tragedi ini juga masuk ke ranah politik. Sejumlah anggota DPR RI mendesak agar kasus tidak berhenti di meja etik Polri. Menurut mereka, penegakan hukum harus transparan dan memberi rasa keadilan bagi rakyat.
Selain itu, tragedi Affan semakin memperbesar tekanan publik terhadap DPR dan pemerintah terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan agenda reformasi kepolisian. Aksi demonstrasi yang semula menyoroti isu hukum kini bertambah dengan tuntutan keadilan bagi Affan.
Kematian seorang pengendara ojol berusia muda kini menjadi simbol kegelisahan rakyat terhadap cara aparat menangani unjuk rasa.
Tidak hanya menjadi tragedi personal bagi keluarga, tetapi juga berdampak pada dinamika politik nasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






