Redaksiku.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memastikan bahwa produk inhaler Hong Thai asal Thailand yang tengah viral di media sosial tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
Lembaga ini menegaskan, seluruh bentuk peredaran dan penjualan produk tersebut baik secara langsung maupun melalui platform digital dikategorikan ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen.
Produk Viral, Tapi Tak Punya Izin Edar
Dalam keterangan resminya pada Minggu (9/11/2025), BPOM menyampaikan hasil investigasi terhadap Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2, produk yang populer di kalangan pengguna media sosial karena diklaim dapat menyegarkan pernapasan dan meredakan pusing.
Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, produk tersebut tidak tercatat dalam database resmi BPOM, yang artinya tidak pernah memperoleh izin edar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia, tulis lembaga pengawas itu dalam siaran persnya.
BPOM menegaskan, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap produk impor tanpa izin edar, karena keamanan, mutu, dan khasiatnya tidak bisa dijamin.
Hasil Uji Laboratorium Thailand: Tak Penuhi Standar Keamanan
Penelusuran BPOM diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Food and Drug Administration (FDA) Thailand lembaga setara BPOM di negara tersebut.
Menurut laporan lembaga itu, inhaler Hong Thai terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan kandungan bahan aktif yang diperbolehkan.
Produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia sintetis yang tidak diizinkan untuk kategori aromaterapi herbal.
Beberapa zat di dalamnya bahkan berpotensi menimbulkan iritasi saluran pernapasan dan efek neurologis ringan bila digunakan secara berlebihan.
Temuan dari otoritas kesehatan Thailand menunjukkan produk ini tidak layak edar karena komposisi bahan aktifnya melebihi ambang batas yang diizinkan untuk produk inhaler herbal, ujar salah satu pejabat BPOM yang enggan disebut namanya.

Peredaran di E-Commerce Capai Puluhan Ribu Unit
Meskipun ilegal, inhaler Hong Thai telah beredar luas di pasar daring (e-commerce) Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan siber yang dilakukan oleh BPOM, lembaga tersebut menemukan 539 tautan penjualan aktif di berbagai platform e-commerce populer di Tanah Air.
Dari total temuan itu, diperkirakan sudah ada 29.589 unit produk yang terjual, dengan estimasi nilai transaksi mencapai lebih dari Rp925 juta.
Angka ini menunjukkan betapa cepatnya penyebaran produk ilegal melalui kanal digital. Oleh karena itu, kami bergerak cepat melakukan langkah penertiban, tegas BPOM dalam keterangannya.
Langkah Tegas: Koordinasi untuk Take Down Massal
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan asosiasi industri digital untuk menindaklanjuti kasus ini.
Langkah tersebut melibatkan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan tindakan take down atau penghapusan tautan penjualan produk ilegal tersebut.
Menurut Kepala Humas BPOM, Selvia Ginting, lembaganya telah mengirimkan surat resmi kepada pengelola platform digital agar segera menutup seluruh akun atau toko daring yang memperjualbelikan produk Hong Thai.
Kami berupaya menutup ruang distribusi produk ilegal ini di dunia maya. Tindakan penghapusan konten penjualan sedang berlangsung secara bertahap, ujarnya.
Selain itu, BPOM juga menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi jalur masuk barang dari luar negeri, terutama produk-produk berbentuk inhaler atau aromaterapi yang mirip dengan Hong Thai.
Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Produk Viral
BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klaim khasiat produk viral di media sosial, terutama yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar resmi.
Produk yang tidak terdaftar belum tentu aman. Banyak yang mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai standar, meskipun diklaim sebagai produk herbal, tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya.
Lembaga ini menegaskan bahwa setiap produk kesehatan, termasuk inhaler, suplemen, dan kosmetik, wajib melalui proses evaluasi mutu, keamanan, dan manfaat sebelum bisa dijual di Indonesia.
Proses registrasi tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko efek samping jangka panjang dan penipuan produk kesehatan.
Ahli Kesehatan: Penggunaan Inhaler Ilegal Bisa Berbahaya
Menurut dr. Andini Putri, Sp.P, dokter spesialis paru dari RS Persahabatan Jakarta, penggunaan produk inhaler yang tidak jelas kandungannya berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, terutama pada pengguna dengan riwayat asma atau alergi.
Inhaler ilegal bisa mengandung bahan aktif seperti menthol sintetis atau eukaliptol dalam dosis tinggi. Ini bisa memicu iritasi, batuk, bahkan sesak napas bila digunakan terus-menerus, jelasnya.
Ia menambahkan, aroma kuat dari inhaler semacam itu bisa menstimulasi sistem saraf pusat, sehingga menimbulkan efek euforia atau pusing sementara.
Efek segar yang dirasakan pengguna sering kali disebabkan oleh zat kimia volatil, bukan bahan alami seperti yang diklaim produsen, ujarnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






