Barru, Redaksiku.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sulawesi Selatan. Pemerintah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Program ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2025 ke bawah, berupa pengurangan pokok pajak hingga 50 persen serta penghapusan seluruh denda keterlambatan.
Selain itu, wajib pajak juga berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik seperti paket umrah, sepeda motor, dan hadiah lainnya melalui program undian yang disiapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Andi Mukhtar, yang menjelaskan mekanisme dan manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di Jalan H. Lanakka, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kendaraan yang jatuh tempo pajak pada tahun 2026 tetap mendapatkan manfaat berupa penghapusan denda keterlambatan. Namun, khusus kendaraan dengan tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah, pemerintah memberikan tambahan insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
“Kalau kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025 ke bawah, pokok pajaknya dikurangi 50 persen dan seluruh dendanya dihapus. Misalnya sebelumnya harus membayar Rp1 juta, maka cukup membayar Rp500 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026), di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di wilayah Sulawesi Selatan, selama kendaraan masih terdaftar di provinsi yang sama.
Namun, untuk pengurusan yang memerlukan pencetakan dokumen baru seperti penggantian pelat nomor atau perpanjangan STNK lima tahunan, wajib pajak tetap harus mengurusnya di daerah asal kendaraan terdaftar.
Terkait kendaraan yang dibeli dari daerah lain namun digunakan di Barru, masyarakat disarankan melakukan proses mutasi kendaraan.
“Kalau kendaraan masih atas nama dan alamat daerah lain, misalnya dari Makassar, maka berkas harus dicabut dari daerah asal kemudian dimutasi ke alamat pemilik yang baru. Proses tersebut bisa dibantu melalui Samsat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan adanya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 2025, di mana penerimaan pajak kendaraan akan langsung masuk ke daerah sesuai alamat kendaraan terdaftar.
“Kalau kendaraan beralamat di Pangkep lalu dibayar di Barru, penerimaan daerahnya tetap masuk ke Pangkep karena sudah berlaku opsen pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Mukhtar menyampaikan bahwa wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode pemutihan akan otomatis terdaftar dalam undian hadiah tanpa perlu kupon atau pendaftaran tambahan.
“Yang penting kendaraannya terbayar. Nomor polisi otomatis masuk sistem undian, tanpa kupon, semuanya melalui aplikasi,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh kendaraan yang membayar pajak selama masa program akan diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, seperti paket umrah, sepeda motor, dan berbagai hadiah lainnya.
“Sistem Opsen Pajak Kendaraan Bermotor memungkinkan pembayaran dilakukan di mana saja, namun hasil penerimaan tetap masuk ke kas daerah sesuai domisili kendaraan,” sambungnya.
“Kalau kendaraan beralamat Parepare membayar di Barru, tetap dilayani, tetapi penerimaannya masuk ke Parepare,” tambahnya.
Kemudahan ini, lanjutnya, diberikan untuk meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih fleksibel dalam membayar pajak tahunan di seluruh kantor Samsat di Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menanggapi aspirasi masyarakat yang menilai program pemutihan lebih menguntungkan wajib pajak yang menunggak dibanding mereka yang taat membayar tepat waktu.
“Masukan seperti itu sering kami terima. Ada yang mempertanyakan kenapa yang terlambat mendapat keringanan, sementara yang taat tidak mendapat penghargaan. Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Barru dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin mengingat besarnya keringanan yang diberikan.
“Ini kebijakan yang sangat membantu. Ada tunggakan yang mencapai puluhan juta rupiah, namun setelah pemutihan menjadi jauh lebih ringan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir 30 Juni 2026,” tutupnya.
Editor : Hengki






