Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Seluruh Kegiatan Operasional Diliburkan
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional akan ditiadakan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil untuk menghormati Peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 sekaligus memberi masyarakat kesempatan merayakan momen bersejarah tersebut.
Seluruh Sistem Pembayaran dan Layanan BI Tidak Beroperasi
Tidak hanya layanan perbankan umum, sejumlah sistem utama yang dikelola BI juga akan libur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dipastikan tidak berjalan pada tanggal tersebut.
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, serta transaksi operasi moneter dalam rupiah dan valuta asing juga ditiadakan.
Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pun tidak dilakukan pada hari yang sama.
Cuti Bersama Nasional Jadi Dasar Penutupan
Ada alasan penting di balik penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini WidyantiniNomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional.
Beleid ini dikeluarkan pada 7 Agustus 2025, sebagai kelanjutan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Apresiasi untuk Masyarakat dan Dorongan Perayaan Meriah
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia menegaskan, kebijakan penutupan operasional ini merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat, agar dapat merayakan kemerdekaan dengan lebih leluasa.
Kami ingin seluruh pihak, termasuk pelaku industri keuangan, dapat menikmati momen bersejarah ini tanpa hambatan kegiatan operasional, ujarnya.
BI mengimbau perbankan, pelaku pasar keuangan, serta masyarakat untuk mengantisipasi jadwal penutupan layanan ini.
Segala kebutuhan transaksi, termasuk penyelesaian pembayaran atau perdagangan surat berharga, diharapkan dapat dilakukan sebelum atau setelah tanggal 18 Agustus 2025.
Dengan perencanaan matang, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan lancar meski layanan BI terhenti sementara.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






