Praktik pembagian daging kurban kembali jadi sorotan publik usai beredar video viral yang menampilkan warga diminta menebus daging dengan membayar uang tunai.
Peristiwa yang terjadi di Bekasi itu memunculkan banyak kecaman karena dianggap mencederai nilai ibadah kurban yang semestinya penuh keikhlasan.
Daging kurban seharusnya dibagikan cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan diperjualbelikan dengan dalih sistem kupon.
Penjualan Daging Kurban Berbuntut Kecaman Publik

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, saat momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah video berdurasi singkat yang diunggah di akun TikTok @akkadeui0, seorang ibu menyatakan bahwa ia harus membayar Rp15 ribu per kantong untuk bisa membawa pulang daging kurban.
Lebih lanjut, ia mengaku membeli tiga kantong sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp45 ribu, yang disebutkannya diberikan kepada seseorang yang dikenal sebagai “Bos Armin”.
Warga sekitar mengungkap bahwa pelaku penjualan daging kurban diduga adalah oknum dari organisasi masyarakat yang memiliki peran penting di daerah tersebut.
Menurut keterangan warga, mayoritas yang diminta membayar untuk daging kurban adalah para pemulung dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ironisnya, mereka adalah kelompok utama yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari distribusi daging kurban.
Video yang memperlihatkan peristiwa ini langsung memicu reaksi keras dari publik di media sosial.
Komentar bernada marah membanjiri unggahan video tersebut karena praktik jual beli daging kurban jelas bertentangan dengan nilai ajaran Islam.
Netizen menilai tindakan ini sangat tidak pantas, terlebih karena menyasar kelompok rentan yang seharusnya dilindungi dan dibantu.
Esensi Daging Kurban: Ibadah Sosial Tanpa Transaksi
Dalam ajaran Islam, daging kurban adalah bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual dan sosial yang sangat tinggi.
Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat tanpa meminta imbalan apa pun, sebagai bentuk solidaritas dan kasih sayang antarumat.
Maka dari itu, menjual daging kurban dengan alasan apa pun termasuk dalam tindakan yang menyimpang dari esensi kurban itu sendiri.
Menurut berbagai ulama dan lembaga keagamaan, praktik memperjualbelikan daging kurban, apalagi kepada masyarakat miskin, tidak memiliki dasar hukum yang dibenarkan dalam syariat.
Uang hasil penjualan tidak dapat menggantikan niat dan peruntukan dari daging sapi atau kambing yang semestinya diberikan secara ikhlas dan cuma-cuma.
Ketika praktik seperti ini terjadi, ibadah kurban berubah dari kegiatan sosial menjadi transaksi ekonomi yang tidak sesuai konteks.
Selain itu, tindakan ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap panitia kurban dan para donatur.
Orang-orang yang berniat berkurban akan menjadi ragu jika daging kurban tidak sampai ke tangan yang berhak, tapi malah diperdagangkan.
Hal ini bukan hanya berdampak pada aspek agama, tapi juga sosial dan moral masyarakat.
Reaksi Anggota DPRD Kota Bekasi
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, secara terbuka mengecam tindakan oknum ormas yang diduga memperjualbelikan daging kurban.
Menurutnya, tindakan seperti ini mencederai semangat ibadah dan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat miskin yang sangat membutuhkan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ormas atau individu mana pun untuk mengambil keuntungan dari kegiatan ibadah sosial.
H. Anton juga meminta para donatur, baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat, untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan hewan kurban.
Penyaluran sebaiknya dilakukan langsung kepada panitia yang terpercaya dan memiliki mekanisme distribusi yang transparan.
Tujuannya agar tidak ada lagi kasus penyimpangan seperti yang terjadi di Bantargebang.
Ia juga menyerukan agar pemerintah kota segera menyelidiki kejadian ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pihak kepolisian dan aparatur wilayah setempat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan distribusi daging agar tepat sasaran.
Jika tidak ada pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelaksanaan ibadah kurban tidak boleh dicemari oleh praktik-praktik yang menyimpang.
Daging kurban harus kembali pada tujuan awalnya, yakni membantu sesama secara ikhlas tanpa pamrih dan tanpa syarat.
Setiap pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya merugikan masyarakat miskin, tetapi juga menghilangkan keberkahan dari ibadah itu sendiri.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif mengawasi distribusi daging dari hewan kurban di wilayahnya.
Jika ditemukan kejanggalan atau penyimpangan, sebaiknya segera dilaporkan kepada aparat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi juga tentang menghidupkan semangat kepedulian sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya





