Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif.
Sebanyak 592 akun dan konten berhasil diblokir karena diduga menghasut masyarakat untuk melakukan aksi anarkis.
Langkah ini diambil untuk mencegah eskalasi kerusuhan yang dapat mengancam keamanan publik dan ketertiban masyarakat.
Pemblokiran akun ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menekankan bahwa tindakan ini dilakukan secara selektif dan berbasis bukti, sehingga hanya akun-akun yang terbukti menyebarkan provokasi massa yang menjadi target.
Tujuan utamanya adalah mencegah masyarakat, termasuk pelajar, terpengaruh konten yang bisa memicu kekerasan.
Selain pemblokiran akun, pihak kepolisian juga menetapkan tujuh orang tersangka penyebar provokasi massa.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung ditahan, sedangkan satu tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat menindak siapapun yang mencoba memicu kerusuhan, terutama melalui media sosial yang dapat menjangkau ribuan orang dalam waktu singkat.
Langkah Tegas Dittipidsiber Bareskrim Polri Atasi Provokasi Massa

Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Komdigi mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi provokasi massa di media sosial.
Pemblokiran 592 akun dilakukan karena terbukti menyebarkan ajakan melakukan kekerasan dan anarkis saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Akun yang diblokir merupakan akun aktif dengan jangkauan luas, sehingga berpotensi mempengaruhi banyak orang untuk terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa patroli siber ini bukan hanya soal pemblokiran, tetapi juga edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Konten provokatif sering kali disebarkan untuk memicu emosi massa, sehingga patroli dan pemblokiran menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kerusuhan. Tindakan ini sekaligus memberi peringatan bahwa penyebar konten yang menghasut dapat dijerat hukum.
Dalam patroli siber yang berlangsung lebih dari 10 hari, aparat berhasil mengidentifikasi pola penyebaran provokasi massa, termasuk akun yang terlibat dalam jaringan penyebaran konten berbahaya. Kerja sama lintas lembaga, termasuk Komdigi, memastikan tindakan pemblokiran sah secara hukum dan efektif mencegah penyebaran provokasi lebih luas.
Tujuh Tersangka Penyebar Provokasi Massa
Dalam penanganan provokasi massa, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka, yakni WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), dan G (20). Dari tujuh tersangka, enam orang ditahan untuk memudahkan proses hukum, sedangkan satu orang dikenakan wajib lapor.
Ketujuh tersangka ini diduga aktif menyebarkan konten provokatif yang mendorong masyarakat, termasuk pelajar, untuk ikut serta dalam aksi anarkis.
Penetapan tersangka menegaskan bahwa aparat menindak tegas pihak-pihak yang memprovokasi massa, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti digital dan keterangan saksi, sehingga penetapan tersangka berbasis bukti kuat.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, menandakan bahwa penyebaran provokasi massa ini bersifat terorganisir dan tersebar. Penindakan tegas diharapkan menjadi efek jera bagi mereka yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk memprovokasi masyarakat melakukan tindakan anarkis.
Provokasi massa melalui media sosial berdampak tidak hanya pada keamanan fisik, tetapi juga stabilitas sosial. Konten provokatif dapat memicu ketegangan antarwarga, mengganggu ketertiban publik, dan menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu, masyarakat perlu disadarkan bahwa penyebaran konten menghasut berimplikasi serius secara hukum.
Literasi digital menjadi kunci agar warga dapat mengenali konten provokatif dan tidak mudah terpengaruh ajakan anarkis. Kesadaran publik untuk menggunakan media sosial secara bijak akan membantu mencegah kerusuhan di masa depan. Langkah preventif ini mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemblokiran 592 akun dan penetapan tujuh tersangka menunjukkan keseriusan aparat menindak provokasi massa. Dengan edukasi, patroli siber, dan penegakan hukum, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan, bukan justru menjadi bagian dari provokasi.
Sebagai penutup, provokasi massa di media sosial berhasil ditekan berkat kerja sama Bareskrim Polri dan Komdigi. Pemblokiran akun dan penetapan tersangka menegaskan bahwa penyebaran konten provokatif dapat dijerat hukum.
Langkah tegas ini tidak hanya mencegah eskalasi kekerasan, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak. Provokasi massa menjadi pengingat penting bahwa keamanan dan ketertiban publik adalah tanggung jawab bersama.
Dengan patroli siber, pemblokiran akun, dan proses hukum yang transparan, diharapkan kerusuhan serupa dapat dicegah di masa mendatang. Kesadaran digital masyarakat menjadi kunci utama agar provokasi massa tidak lagi mengganggu ketertiban dan stabilitas kota.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






